Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mencongkel Jendela Sikat HP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Dian Dewa Adi Saputra, 19, Dusun Ringin agung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Senin malam  (21/12) sekitar pukul 22.00 ditangkap anggota polsek setempat di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya.

Dewa diringkus karena diduga terlibat pencurian uang Rp 100 ribu dan satu hand phone (HP) merek Vivo milik Lulus Yogi, 16, tetangganya sendiri. “Tersangka masih kita amankan  di polsek,” cetus Kapolsek Pesanggaran,  AKP Sudarsono, melalui Kanitreskrim Aiptu Sutomo. Terbongkarnya aksi pencurian  itu, terang dia, berawal dari keterangan warga yang melihat tersangka mencongkel jendela. Saksi  itu juga melihat tersangka masuk  ke rumah korban.

“Berdasar  laporan dan keterangan warga, kita langsung bergerak,” katanya. Keterangan tersangka, terang dia, aksi pencurian di rumah korban itu bukan yang kali pertama. Itu yang ke tiga kali. Dalam  aksinya, tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.

“Setiap beraksi dengan mencongkel  jendela,” terangnya.  Barang hasil kejahatannya, lanjut  dia, dijual kepada warga yang tidak  dikenal. Uang hasil pen jualan  digunakan pesta minu man keras. “Uangnya habis untuk mabuk-mabukan,” ungkapnya. (radar)