detik.com
AL Ressa Rizky Rossano (24), pemuda yang menggugat Denada, memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai penjaga toko kelontong 24 jam dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Pemuda asal Banyuwangi itu sebelumnya mengaku sebagai anak biologis Denada.
Dilansir detikJatim, Ressa sempat menjalani profesi sebagai pengemudi ojek online. Namun setelah tak lagi memiliki motor, ia beralih bekerja di sebuah toko kelontong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Banyuwangi.
Di tempat itu, Ressa bertugas menjaga salah satu dari empat toko milik atasannya dengan sistem kerja bergiliran. Ia bekerja selama delapan jam setiap harinya.
Sejak namanya ramai diperbincangkan di media sosial usai mengungkap identitasnya sebagai anak biologis Denada, Ressa terpaksa meliburkan diri dari pekerjaannya sejak Minggu (11/1/2026). Hal tersebut disampaikan oleh rekan kerjanya yang menggantikan shift Ressa, Astmal.
Menurut Astmal, Ressa tidak memberikan keterangan jelas terkait alasan absennya. “Saya tidak tahu kenapa libur, tapi katanya belum bisa kerja sejak hari Minggu kemarin,” terang Astmal, Selasa (13/1/2026).
Astmal menyebut, Ressa bertanggung jawab menjaga satu dari empat toko yang dimiliki bosnya. Ia mengatakan, besaran gaji yang diterima Ressa tidak jauh berbeda dengan dirinya.
“Kerjanya 8 jam, gaji saya sekitar itu ya di Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 setiap bulan,” tambahnya.
Namun saat mengambil libur, ada konsekuensi pemotongan gaji yang harus diterima.
“Sama lah seperti saya ya, kalau nggak kerja sehari ya dipotong Rp 50.000,” ungkap Astmal.
Menurut tim kuasa hukumnya, Ressa tengah menenangkan diri setelah membaca berbagai komentar warganet yang menuding perjuangannya menuntut hak sebagai bentuk pemerasan terhadap Denada.
“Masih menenangkan diri, karena dia membaca sejumlah komentar yang menyebut dia mau cari untung dari profesi Denada,” pungkas Ronald, salah satu tim kuasa hukum Ressa.
Toko kelontong tempat Ressa anak Denada mencari nafkah Foto: Eka Rimawati/detikJatim |
Sebelumnya, Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan itu, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya.
Firdaus menegaskan, hal tersebut menjadi dasar Ressa menggugat Denada secara perdata karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.
“Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” kata Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, gugatan mencakup hak materil dan immateril sejak Ressa kecil hingga dewasa.
“Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.
Baca selengkapnya di detikJatim
(nor/nor)
Lihat lebih banyak







