sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi hukum terkait penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan adil tanpa campur tangan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu menyusul kabar penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK.
Dikutip dari laman infopublik.id, Purbaya mengakui telah menerima informasi terkait OTT tersebut dan memastikan Kemenkeu akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kemenkeu akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum. Dalam pengertian, saya misalnya datang ke presiden, meminta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus, seperti di masa lalu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, pendampingan hukum yang diberikan Kemenkeu merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawai, namun tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum.
Secara prosedural, Kemenkeu akan mendampingi pegawai pajak yang ditangkap KPK, termasuk dalam kasus OTT yang terjadi di Kota Banjarmasin.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri substansi perkara.
Ia menyatakan Kemenkeu mendukung penuh proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar berjalan secara objektif dan transparan.
“Saya akan bantu, tetapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya, berarti salah. Tetapi kalau enggak, ya, jangan di-abuse. Tetapi kita tidak akan melakukan intervensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai maupun DJP yang terjerat OTT KPK berpotensi dinonjobkan, bahkan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah secara hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.
Ia menyebut, kasus-kasus OTT justru menjadi momentum bagi Kemenkeu untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, penindakan hukum dapat menjadi pintu masuk untuk reformasi birokrasi yang lebih tegas dan sistemik.
Page 2
“Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” tegas Purbaya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan di lingkungan Bea Cukai sebenarnya telah terdeteksi sejak sebelumnya.
Oleh karena itu, langkah penataan ulang dan evaluasi internal telah dilakukan bahkan sebelum kasus OTT mencuat ke publik.
“Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Yang dapat ya yang dipinggirkan. Sudah terdeteksi memang sebelumnya, memang ada sesuatu yang ada di situ,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pejabat yang terseret kasus korupsi tidak akan dibiarkan tetap menduduki jabatan strategis.
Mereka akan segera dinonjobkan sambil menunggu proses hukum berjalan. Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum dan mencegah konflik kepentingan.
“Kita akan non job kan. Mungkin ditaruh tempat di pusat yang nggak ngapa-ngapain,” tegas Purbaya.
Langkah tegas tersebut, lanjut Menkeu, bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara.
Selain itu, Purbaya juga membuka kemungkinan pemecatan permanen apabila hasil penyelidikan dan putusan pengadilan membuktikan adanya pelanggaran hukum yang serius.
“Kalau sudah terbukti salah. Boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang, akan diberhentikan,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, Purbaya menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola dan integritas di lingkungan pajak dan kepabeanan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi hukum terkait penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan adil tanpa campur tangan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu menyusul kabar penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK.
Dikutip dari laman infopublik.id, Purbaya mengakui telah menerima informasi terkait OTT tersebut dan memastikan Kemenkeu akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kemenkeu akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum. Dalam pengertian, saya misalnya datang ke presiden, meminta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus, seperti di masa lalu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, pendampingan hukum yang diberikan Kemenkeu merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawai, namun tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum.
Secara prosedural, Kemenkeu akan mendampingi pegawai pajak yang ditangkap KPK, termasuk dalam kasus OTT yang terjadi di Kota Banjarmasin.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri substansi perkara.
Ia menyatakan Kemenkeu mendukung penuh proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar berjalan secara objektif dan transparan.
“Saya akan bantu, tetapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya, berarti salah. Tetapi kalau enggak, ya, jangan di-abuse. Tetapi kita tidak akan melakukan intervensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai maupun DJP yang terjerat OTT KPK berpotensi dinonjobkan, bahkan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah secara hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.
Ia menyebut, kasus-kasus OTT justru menjadi momentum bagi Kemenkeu untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, penindakan hukum dapat menjadi pintu masuk untuk reformasi birokrasi yang lebih tegas dan sistemik.








