Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tol Kepanjen–Tulungagung Makin Nyata, Ini Daftar 24 Desa di Blitar yang Terdampak Proyek Trans Jawa Selatan

tol-kepanjen–tulungagung-makin-nyata,-ini-daftar-24-desa-di-blitar-yang-terdampak-proyek-trans-jawa-selatan
Tol Kepanjen–Tulungagung Makin Nyata, Ini Daftar 24 Desa di Blitar yang Terdampak Proyek Trans Jawa Selatan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana pembangunan Jalan Tol Kepanjen–Tulungagung kian mendekati tahap realisasi.

Proyek strategis ini digadang-gadang menjadi tulang punggung baru jaringan Trans Jawa sisi selatan yang akan membuka akses kawasan selatan Provinsi Jawa Timur, sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan dengan wilayah utara.

Tol Kepanjen–Tulungagung dirancang menghubungkan tiga kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Dengan tersambungnya ketiga wilayah tersebut, arus mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, hingga peluang investasi diprediksi meningkat signifikan.

Selama ini, kawasan selatan Jawa Timur dikenal memiliki potensi ekonomi besar, namun belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur jalan bebas hambatan.

Kehadiran tol ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh antarwilayah, memperlancar konektivitas antardaerah, serta mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat.

Kabupaten Blitar menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup besar dalam proyek tol Kepanjen–Tulungagung.

Berdasarkan rencana trase yang telah disusun, sekitar 32 kilometer badan jalan tol akan melintasi wilayah Bumi Penataran tersebut.

Untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah membutuhkan lahan seluas kurang lebih 269,3 hektar.

Lahan itu tersebar di 24 desa yang berada di lima kecamatan di Kabupaten Blitar. Saat ini, tahapan awal berupa pembebasan lahan dikabarkan segera dimulai.

Pembebasan lahan menjadi kunci utama agar pembangunan fisik jalan tol dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait disebut telah melakukan pendataan awal, pemetaan bidang tanah, hingga sosialisasi kepada warga yang lahannya terdampak proyek tol.

Langkah sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat proyek, skema ganti rugi, serta tahapan pembangunan yang akan dilakukan.

Pemerintah menegaskan komitmen agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi warga terdampak.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana pembangunan Jalan Tol Kepanjen–Tulungagung kian mendekati tahap realisasi.

Proyek strategis ini digadang-gadang menjadi tulang punggung baru jaringan Trans Jawa sisi selatan yang akan membuka akses kawasan selatan Provinsi Jawa Timur, sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan dengan wilayah utara.

Tol Kepanjen–Tulungagung dirancang menghubungkan tiga kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Dengan tersambungnya ketiga wilayah tersebut, arus mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, hingga peluang investasi diprediksi meningkat signifikan.

Selama ini, kawasan selatan Jawa Timur dikenal memiliki potensi ekonomi besar, namun belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur jalan bebas hambatan.

Kehadiran tol ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh antarwilayah, memperlancar konektivitas antardaerah, serta mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat.

Kabupaten Blitar menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup besar dalam proyek tol Kepanjen–Tulungagung.

Berdasarkan rencana trase yang telah disusun, sekitar 32 kilometer badan jalan tol akan melintasi wilayah Bumi Penataran tersebut.

Untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah membutuhkan lahan seluas kurang lebih 269,3 hektar.

Lahan itu tersebar di 24 desa yang berada di lima kecamatan di Kabupaten Blitar. Saat ini, tahapan awal berupa pembebasan lahan dikabarkan segera dimulai.

Pembebasan lahan menjadi kunci utama agar pembangunan fisik jalan tol dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait disebut telah melakukan pendataan awal, pemetaan bidang tanah, hingga sosialisasi kepada warga yang lahannya terdampak proyek tol.

Langkah sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat proyek, skema ganti rugi, serta tahapan pembangunan yang akan dilakukan.

Pemerintah menegaskan komitmen agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi warga terdampak.