Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Di Balik Kasus Reksa Dana, OJK Tekankan Reformasi Integritas Pasar Modal

di-balik-kasus-reksa-dana,-ojk-tekankan-reformasi-integritas-pasar-modal
Di Balik Kasus Reksa Dana, OJK Tekankan Reformasi Integritas Pasar Modal

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikapnya untuk menghormati dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya di sektor pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan bagian dari mekanisme negara yang harus dihormati selama berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan menekankan bahwa penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kepercayaan investor hanya dapat terjaga apabila pasar modal dikelola secara transparan serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

OJK, lanjut Hasan, memberikan perhatian serius terhadap penguatan sistem pengawasan dan peningkatan integritas di sektor pasar modal.

Dalam menjalankan tugas tersebut, OJK menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pernyataan OJK ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham ESO beserta perusahaan afiliasinya, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi transaksi saham yang dijadikan aset acuan produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler dengan pola tertentu.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa transaksi tersebut melibatkan akun reksa dana antar pihak yang memiliki hubungan afiliasi dan keluarga.

Pola ini diduga bertujuan memengaruhi harga efek yang diperdagangkan di pasar.

Selain kasus PT MPAM, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikapnya untuk menghormati dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya di sektor pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan bagian dari mekanisme negara yang harus dihormati selama berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan menekankan bahwa penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kepercayaan investor hanya dapat terjaga apabila pasar modal dikelola secara transparan serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

OJK, lanjut Hasan, memberikan perhatian serius terhadap penguatan sistem pengawasan dan peningkatan integritas di sektor pasar modal.

Dalam menjalankan tugas tersebut, OJK menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pernyataan OJK ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham ESO beserta perusahaan afiliasinya, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi transaksi saham yang dijadikan aset acuan produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler dengan pola tertentu.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa transaksi tersebut melibatkan akun reksa dana antar pihak yang memiliki hubungan afiliasi dan keluarga.

Pola ini diduga bertujuan memengaruhi harga efek yang diperdagangkan di pasar.

Selain kasus PT MPAM, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.