ngopibareng.id
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektar kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. Penyerahan dilakukan di destinasi De Djawatan, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin, 14 Juli 2025.
SK Pelepasan tersebut diserahkan Raja Juli Antoni kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat. Bupati Ipuk kemudian menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga.
“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya,” jelas Raja Juli Antoni.
Penyerahan SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Pemukiman dan Lahan Pertanian ini dihadiri 500 warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Hadir juga Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joko Irianto sebagai perwakilan Gubernur Jatim, serta Forpimda Banyuwangi.
Sebelumnya, Bupati Ipuk pada tahun 2021 telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk itu bentuk dukungan bagi warga Pancer, untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat.
Akhirnya hal tersebut ditindak lanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan Warga Pancer, pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi 23 Juni 2025 lalu. Saat itu, Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.
Penyerahan lahan ini berawal dari warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 152 hektare untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965. Sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994 yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Baca Juga
Menhut mengatakan, setelah penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi calon lahan (CL) dan calon penerima (CP). Nantinya Pemkab bersama Dirjen Kemenhut akan segera melakukan tata batas persil nanti.
“Ini yang akan jadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga,” katanya.
Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih kepada Menhut atas terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektare terdiri atas 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.
“Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006, alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara, bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya penyerahan SK ini bisa membuat warga beraktivitas dengan aman dan nyaman dan tentunya memberikan manfaat yang lebih besar.
“Karena legalitas lahannya telah terjamin,” ujarnya.