Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menunggu Surat Kuasa Khusus

Semu SH
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Semu SH

Kejari Belum Laksanakan MoU dengan Pemkab

BANYUWANGI – Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang pernah ditandatangani oleh Pemkab Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada 21 Februari 2012 lalu, ternyata belum bisa dilaksanakan hingga kemarin (10/6). Hal itu karena pemkab belum pernah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejari Banyuwangi hingga saat ini.

Tanpa ada surat kuasa tersebut, Kejari Banyuwangi juga tidak bisa melaksanakan ketentuan yang ada dalam nota kesepahaman itu. “Saya sering kontak ke pemkab, tapi tidak ada jawaban yang pasti,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banyuwangi, Semu SH. Menurut Semu, dengan nota kesepahaman tersebut, kejari seharusnya sudah bisa memberi pertimbangan atau bantuan hukum pada pemkab.

“Tapi harus ada SKK, ini penting karena termasuk persyaratan,” katanya. Dia menambahkan, bila pemkab mengalami masalah hukum, dengan adanya MoU itu, Kejari bisa mendampingi dengan menjadi pengacara negara. Tapi sampai  saat ini, pihaknya belum pernah dihubungi oleh pejabat pemkab yang berhubungan dengan masalah hukum. “Saya tanya ke Bagian Hukum Pemkab, katanya belum perlu bantuan hukum,” cetusnya.

Semu mengaku sempat kaget dengan ren- cana Pemkab Banyuwangi yang akan menggugat pengelola Mall Of Sri Tanjung (MOST), karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk kasus tersebut, pemkab informasinya sudah menunjuk pengacara sendiri. “Tidak ada aturan yang dilanggar memakai pengacara lain, tanpa menyampaikan pada kita (kejari),” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, pemkab dan Kejari Banyuwangi sudah menandatangani MoU untuk masalah hukum. Bagian Hukum Pemkab yang dihubungi, selama ini selalu menyatakan tidak ada persoalan. “MoU ini waktunya satu tahun, selama ini kita memang belum difungsikan,” katanya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Yudi Prawono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengakui ada nota kesepahaman antara Pemkab Banyuwangi dengan Kejari tersebut.

“Kerja sama itu da- lam kasus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” katanya. Menurut Yudi, hingga saat ini, pemkab memang belum memanfaatkan jasa advise dari kejari. Semua itu karena belum ada kasus mengenai perdata dan TUN. “Kita nanti tetap akan menggunakan jasa advise dari kejari,” cetusnya. Mengenai gugatan perdata pada MOST, imbuh Yudi, kasusnya sudah terjadi sejak awal 2011 lalu. Pada saat kasus ini sudah bergulir, pemkab belum melakukan MoU dengan kejari. “MoU itu diteken pada Februari 2012 lalu,” paparnya. (radar)