BANYUWANGI – Lima perwakilan warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, mendatangi kantor DPRD kemarin (9/2). Mereka datang untuk mengajukan permohonan perubahan status Kelurahan Gombengsari dibubarkan dan diganti menjadi Desa Gombengsari.
Perwakilan Masyarakat Gombengsari, Harsono Sidik Elyas, permintaan perubahan status dari kelurahan menjadi desa, itu didasari sejumlah pertimbangan. Salah satunya faktor kesenjangan antara Kelurahan Gombengsari dengan desa- desa di sekitarnya, misalnya Desa Kelir, Desa Telemung, dan Desa Bulusari.
“Di desa sekitar, jalan menuju pelosok kampung sudah bagus. Termasuk jalan menuju makam, sungai, dan lain-lain. “Sedangkan di Gombengsari, jalan yang sudah hancur pun belum tentu diperbaiki,” ujarnya. Jika dibandingkan dengan kelurahan-kelurahan lain di Banyuwangi, kata Harsono, Gombengsari juga jauh tertinggal.
“Kelurahan Gombeng dibandingkan dengan Temenggungan atau Lateng juga kalah jauh Karena di wilayah kota jadi pusat perhatian pemkab. Sedangkan Gombengsari berada di pelosok,” akunya. Harsono menuturkan, progress pembangunan yang sangat lambat di Kelurahan Gombengsari, itu di sebabkan beberapa faktor.
Selain faktor ketiadaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dengan status kelurahan, masyarakat setempat cenderung apatis terhadap pembangunan di wilayahnya. “Dengan status kelurahan kan sudah ada anggaran dari pemkab. Karena itu, masyarakat merasa tidak perlu turun tangan. Bahkan, ketika diajak kerja bakti pun enggan,” tuturnya.
Bukan itu saja, secara geografis dan sosial kemasyarakatan, Gombengsari lebih tepat dikategorikan desa, bukan kelurahan. Dijelaskan, luas wilayah kelurahan tersebut mencapai 19.953 hektare. Sedangkan luas area permukiman hanya 1.253 hektare.
“Jadi kawasan permukiman tidak sampai sepuluh persen dari total luas wilayah Gombengsari. Sisanya wilayah persawahan, perkebunan, dan hutan. Bahkan, batas sebelah barat adalah Kabupaten Bondowoso. Gunung Papag dan Meranti masuk wilayah Gombengsari,” cetus Harsono.
Harsono menambahkan, permohonan perubahan status Kelurahan Gombengsari menjadi Desa Gombengsari, itu telah ditandatangani 250-an perwakilan warga. Pihak yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari unsur Ketua RT, Ketua RW, Ketua Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
“Hari ini (kemarin) surat ini kami kirimkan ke DPRD. Selan jutnya surat serupa juga akan kami akan dikirimkan kepada bupati,” akunya. Sekadar diketahui, wilayah Kelurahan Gombengsari terdiri dari lima lingkungan. Lima lingkungan dimaksud meliputi Gombengsari, Kacangan, Suko, Lerek, Kali- klatak.
Jumlah penduduk di kelurahan yang satu ini mencapai sekitar delapan ribu jiwa. Sementara itu, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, mengatakan pihaknya menerima aspirasi perwakilan warga Gombengsari tersebut. Made menambahkan, secara normatif, perubahan status kelurahan menjadi desa diperbolehkan.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 mengatur perubahan status dari kelurahan menjadi desa dengan beberapa syarat. (radar)