Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Minta Margriet Dihukum Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Margrieth-Megawe,-tersangka-pembunuh-Angeline

GLENMORE – Keluarga Engeline di Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, belum puas dengan tuntutan penjara seumur hidup untuk Margriet Ch Megawe. Mereka meminta ibu angkat bocah malang itu dihukum mati.

Pernyataan itu disampaikan nenek Engeline, Misya, 60, yang tinggal di Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore,  menanggapi sidang lanjutan pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  Bali.

“Saya minta dia dihukum mati,” kata Misya kepada Jawa Pos Radar Genteng. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) penjara seumur hidup bagi Margriet yang didakwa membunuh Engeline, dianggap Misya terlalu ringan. Menurutnya, itu belum sebanding dengan perbuatannya.

“Margriet  harus mati,” katanya. Misya bersama keluarga berharap kasus itu bisa segera tuntas. Tentu dengan hasil sesuai harapan keluarga. Sebab, selama ini pihak keluarga masih dibayangi musibah tersebut. “Kami ingin kasus ini segera selesai,”  ujarnya.

Misya mengaku tidak tahu dengan agenda  sidang lanjutan pembunuhan cucunya tersebut. Hamidah, ibu kandung Engeline, juga tidak pernah memberi tahu. “Hamidah pada Kamis (4/2) ke Bali juga tidak memberi  tahu. Hamidah kebetulan pulang dan  Kamis berangkat lagi ke Bali, tapi tidak  ngomong apa-apa,” ungkapnya.

Menurut Misya, selama dua hari Hamidah pulang. Kepulangannya itu untuk mengurus akta kelahiran Engeline. “Hamidah pulang untuk mengantar akta,” katanya. (radar)