GLENMORE – Keluarga Engeline di Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, belum puas dengan tuntutan penjara seumur hidup untuk Margriet Ch Megawe. Mereka meminta ibu angkat bocah malang itu dihukum mati.
Pernyataan itu disampaikan nenek Engeline, Misya, 60, yang tinggal di Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, menanggapi sidang lanjutan pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
“Saya minta dia dihukum mati,” kata Misya kepada Jawa Pos Radar Genteng. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) penjara seumur hidup bagi Margriet yang didakwa membunuh Engeline, dianggap Misya terlalu ringan. Menurutnya, itu belum sebanding dengan perbuatannya.
“Margriet harus mati,” katanya. Misya bersama keluarga berharap kasus itu bisa segera tuntas. Tentu dengan hasil sesuai harapan keluarga. Sebab, selama ini pihak keluarga masih dibayangi musibah tersebut. “Kami ingin kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Misya mengaku tidak tahu dengan agenda sidang lanjutan pembunuhan cucunya tersebut. Hamidah, ibu kandung Engeline, juga tidak pernah memberi tahu. “Hamidah pada Kamis (4/2) ke Bali juga tidak memberi tahu. Hamidah kebetulan pulang dan Kamis berangkat lagi ke Bali, tapi tidak ngomong apa-apa,” ungkapnya.
Menurut Misya, selama dua hari Hamidah pulang. Kepulangannya itu untuk mengurus akta kelahiran Engeline. “Hamidah pulang untuk mengantar akta,” katanya. (radar)