Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Momen Perayaan Imlek Dua WBP Lapas Banyuwangi Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Perayaan tahun baru Imlek 2574 membawa kebahagiaan untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, keduanya bebas murni setalah menjalani masa tahanan.

Dua WBP yang dinyatakan bebas adalah, Siti Istianingrum warga Kecamatan Muncar yang terlibat kasus penganiayaan l dikenakan pasal 351 KUHP dan Agung Pinanggih, warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Keduanya bebas disaat momen perayaan tahun baru imlek yang dirayakan umat Konghucu,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Senin (23/1/2023).

Kedua WBP, lanjut Wahyu, sebelum bebas murni merupakan warga binaan yang terlibat kasus berbeda. Siti terlibat kasus penganiayaan yang dikenakan pasal 351 KUHP dengan vonis  2 tahun penjara, Sedangkan Agung, terlibat kasus pencurian yang dikenalan pasal 363 KUHP yang divonis empat tahun.

“Agung terjerat kasus pencurian. Masa hukuman yang dijalani mereka juga berbeda, hanya momen bebasnya saja ternyata bertepatan dengan Tahun Baru Imlek,” ungkapnya. 

 “Siti terjerat kasus penganiayaan, sedangkan Agung terjerat kasus pencurian. Masa hukuman yang dijalani mereka juga berbeda, hanya momen bebasnya saja ternyata bertepatan dengan Tahun Baru Imlek,” katanya.

Wahyu menginginkan keduanya berprilaku baik dan tidak terlibat kasus lagi. Agar, tidak kembali masuk di Lapas Banyuwangi.

Sementara itu, Agung mengaku bersyukur telah melewati masa sulit selama empat tahun di dalam balik jeruji. Sehingga, dirinya tidak ingin kembali terlibat kasus apapun. 

“Tentunya saya senang telah menjalani masa hukuman yang cukup lama ini, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga di momen tahun baru Imlek ini,” ungkap lelaki 28 tahun tersebut. (*)

Pewarta : Ahmad Sahroni (MG-431)
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source