Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mucikari Asal Srono Jual Perempuan Bertarif Rp 500 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: NS (kanan baju putih) menjalani pemeriksaan di Polsek Banyuwangi kemarin (6/4). Foto : radarbanyuwangi.jawapos.com

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan seorang mucikari berinisial NS, warga Desa/Kecamatan Siliragung. Wanita berusia 38 tahun itu diamankan saat menunggui anak buahnya yang sedang melayani lelaki hidung belang di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Karangrejo kemarin (6/4).

Usai mengamankan NS, polisi langsung menggerebek salah satu kamar hotel. Di sana polisi mendapati anak buah NS berinisial RNR, 32. Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat itu sedang melayani pelanggan berinisial RY, 44, asal Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Janda berusia 32 tahun itu sehari-harinya berjualan sayur-mayur di pasar.

Kapolsek Banyuwangi Iptu Kusmin melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Atas informasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itulah, polisi mendapatkan informasi ada transaksi seks yang dilakukan NS. Wanita itu menawarkan tarif Rp 500 ribu kepada seorang pria hidung belang. Penawaran dilakukan melalui telepon seluler.

”Modusnya pria hidung belang menghubungi NS, lalu NS menawarkan anak buahnya tersebut untuk melayani pelanggannya,” terangnya.

Ketika transaksi sudah disepakati, barulah mereka menuju ke lokasi yang sudah ditentukan. Saat itulah polisi melakukan penggerebekan. ”Setelah digerebek mereka langsung diamankan di polsek untuk dimintai keterangan,” kata Sadimun.

Ketika dimintai keterangan polisi, NS mengaku tidak mendapatkan upah dari anak buahnya. Dia justru mendapatkan tips dari pria hidung belang sebesar Rp 150 ribu. ”Pelaku mengaku sudah menjual anak buahnya sebanyak lima kali kepada sejumlah pria hidung belang,” ujarnya.

Untuk anak buah dan pelanggan hanya dijadikan saksi, sedangkan NS ditetapkan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, NS langsung djebloskan ke tahanan. ”NS kita jerat pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena sebagai mucikari atau memudahkan perbuatan cabul,” tegasnya. (rio/aif/c1) (bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/04/08/252742/mucikari-asal-srono-jual-perempuan-bertarif-rp-500-ribu