Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mulai 2026 PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN Pendidikan

mulai-2026-pppk-guru-dan-dosen-dihapus,-cpns-jadi-satu-satunya-jalur-asn-pendidikan
Mulai 2026 PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN Pendidikan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tahun 2026 bakal menjadi titik balik penting dalam tata kelola pendidikan nasional.

Pemerintah secara resmi mengubah total skema rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk profesi pendidik.

Skema PPPK guru dan dosen dipastikan dihentikan mulai 2026, dan sebagai gantinya, jalur CPNS menjadi satu-satunya pintu masuk bagi guru dan dosen ASN.

Kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis dalam seleksi ASN.

Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang membangun sistem pendidikan yang lebih stabil, profesional, dan berkelanjutan.

Perubahan tersebut akan mulai diterapkan pada siklus rekrutmen ASN tahun 2026.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal edukasi regulasi ASN, disebutkan bahwa penghentian PPPK guru dan dosen merupakan kebijakan permanen, setidaknya untuk lima tahun ke depan.

Artinya, sejak 2026, tidak akan ada lagi seleksi PPPK khusus untuk formasi guru dan dosen.

Alasan PPPK Guru dan Dosen Dihentikan

Selama ini, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikenal sebagai ASN dengan status kontrak.

Masa kerja PPPK umumnya berkisar antara satu hingga lima tahun, dan perpanjangannya sangat bergantung pada kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja.

Namun, skema tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status permanen hingga masa pensiun, banyak guru dan dosen PPPK harus menghadapi kecemasan terkait kelanjutan kontrak.

Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu fokus guru dan dosen dalam menjalankan tugas utama mereka, yakni mengajar, meneliti, dan membina generasi penerus bangsa.

Ketidakpastian status kerja dinilai bisa berdampak pada kualitas pembelajaran dan pengembangan institusi pendidikan.

Sumber: Radar Tulungagung


Page 2


Page 3

“Oleh karena itu, kebijakan penghapusan PPPK guru dan dosen diarahkan untuk memberikan kepastian dan ketenangan kerja bagi tenaga pendidik,” demikian penjelasan dalam kebijakan tersebut.

Pernyataan Resmi Pemerintah

Rencana besar ini telah dikonfirmasi langsung oleh pemerintah.

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Jendikti), Sri Suning Kusumawardani, menyebut pihaknya telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan.

Penyusunan kebutuhan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen ASN melalui jalur CPNS mulai tahun 2026.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PPPK guru dan dosen bukan sekadar wacana, melainkan sudah masuk dalam tahap perencanaan konkret.

CPNS Jadi Satu-satunya Jalur Guru dan Dosen ASN

Dengan dihapuskannya PPPK, pemerintah menetapkan CPNS sebagai satu-satunya jalur rekrutmen guru dan dosen ASN.

Skema ini diharapkan mampu menciptakan tenaga pendidik dengan status kerja yang lebih stabil dan berjangka panjang, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia pendidikan.

Bagi calon guru dan dosen, perubahan ini menuntut penyesuaian strategi.

Persiapan yang sebelumnya difokuskan pada seleksi PPPK kini harus sepenuhnya dialihkan ke seleksi CPNS, baik dari sisi pemahaman materi, pola soal, hingga perencanaan karier jangka panjang.

Strategi yang Perlu Disiapkan Calon Pendidik

Setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu diperhatikan calon guru dan dosen ASN menghadapi kebijakan baru ini.

Pertama, memahami skema baru rekrutmen ASN pendidikan. Mulai 2026, tidak ada lagi jalur alternatif selain CPNS untuk menjadi guru atau dosen ASN.

Kedua, mengalihkan fokus belajar ke seleksi CPNS. Materi ujian, sistem penilaian, dan strategi belajar harus disesuaikan dengan standar seleksi nasional yang lebih kompetitif.

Ketiga, memanfaatkan peluang ini untuk meraih status PNS. Status tersebut memberikan jaminan karier hingga pensiun, termasuk kepastian penghasilan, jenjang kepangkatan, serta hak dan fasilitas sebagai ASN permanen.

Investasi Jangka Panjang Pendidikan Nasional

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional.

Dengan status kerja yang lebih aman dan permanen, guru dan dosen diharapkan dapat mengabdikan diri secara maksimal tanpa dibayangi ketidakpastian kontrak.

Sumber: Radar Tulungagung