Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Napi Kasus Rokok Masuk Bui Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Baru setahun bebas dari penjara, Arif Cahyono, 24, kembali diseret ke penjara. Gara-garanya, dia nekat mencuri rokok di salah toko milik Saifudin Muhtar di Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, kemarin malam. Di toko milik korban, tersangka yang juga warga Dusun/ Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, itu berhasil mencuri 18 pres rokok berbagai merek.

Pencurian rokok tersebut dilakukan sendiri. Ketika pelaku hendak menjual rokok hasil curian ke desa lain, dia ketahuan petugas yang sudah menerima laporan warga. “Belum sempat menjual hasil curiannya, dia sudah tertangkap dulu,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi melalui Kanitreskrim Aiptu Solikin. Dari tangan Arif, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 pres rokok dan sepeda motor Honda Beat bernopol P 4950 XS.

Sekarang pelaku masih dalam proses penyidikan di polsek,” tandas Solikin. Sekadar diketahui, tahun 2011 lalu Arif masuk penjara karena melakukan perbuatan serupa. Saat itu dia mencuri rokok di sebuah toko di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. “Atas perbuatannya tersebut, dia dihukum sepuluh bulan penjara,” ungkap Solikin. (radar)