Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nelayan Situbondo Diusir dari Banyuwangi Gegara Metode Ilegal

nelayan-situbondo-diusir-dari-banyuwangi-gegara-metode-ilegal
Nelayan Situbondo Diusir dari Banyuwangi Gegara Metode Ilegal

radarbanyuwangi.jawapos.com – Nelayan andon yang yang melanggar aturan dan bersikukuh beroperasi di Perairan Muncar, terkena razia pada Kamis (21/8).

Akibatnya, salah satu juragan kapal pendatang itu dipulangkan secara paksa dan boleh datang bila sudah mematuhi peraturan yang berlaku.

Juragan nelayan yang dipulangtkan itu, pemilik Kapal Motor (KM) Samudra 2, Saiful Bakhri asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Nelayan andon itu, tertangkap basah saat akan bersandar di Pelabuhan Muncar menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Pemilik (Saiful Bakhri) kami panggil dan mengakui kesalahannya, kemudian kami suruh pulang,” kata anggota Pos TNI AL Muncar, Peltu Samproni.

Menurut pria yang biasa disapa Roni ini, yang dilanggar oleh KM Samudra 2 itu, jaring atau alat tangkapnya tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kapal ukuran enam Gross Tonnage (GT), menggunakan alat tangkap yang mata jaringnya di bawah satu inci.

“Jaringnya terlalu kecil, sehingga ikan yang belum waktunya ditangkap malah kena jaring,” terangnya.

Selain menggunakan alat tangkap terlarang, jelas dia, nelayan yang diamankan itu kapalnya juga tidak dilengkapi dokumen berlayar luar daerah.

Sehingga, pemilik kapal yang juga nakhodanya itu, dipulangkan ke tempat asalnya untuk melengkapi dokumen dan membenahi jaring.

“Pemilik kapal kami suruh pulang, untuk enam ABK masih di sekitar Pelabuhan Muncar sambil menunggu juragannya,” terangnya.

Tim yang melakukan razia atau patroli ini, lanjut dia, gabungan dari TNI AL, Polri, UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, serta nelayan setempat.

Tim ini melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Muncar, seperti Pelabuhan Satelit, Pelabuhan Brak Kalimoro, dan Pelabuhan Muncar.

Sejumlah pelabuhan itu, tempat yang sering digunakan nelayan berlabuh.


Page 2

“Kami menemukan nelayan andon yang melanggar peraturan di Pelabuhan Muncar,” ujarnya.

Patroli ini, masih kata Roni, akan terus dilakukan guna menertibkan nelayan, khususnya andon yang melanggar aturan.

Sebab, sebelum melakukan penertiban ini, sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Sudah dilakukan sosialisasi, mereka masih ngeyel beroperasi dan melanggar aturan,” katanya dengan tegas.

Seperti yang telah diberitakan pada berita harian sebelumnya, nelayan andon yang tidak memenuhi peratauran dilarang beroperasi di perairan Muncar, Senin (11/8).

Aturan itu, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 dan kearifan lokal.

Nelayan andon atau yang berasal dari luar Banyuwangi, untuk sementara dilaranng beroperasi di Perairan Muncar.

Itu terutama bagi nelayan yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023, dan kearifan lokal.

“Nelayan lintas daerah sementara dilarang atau diberhentikan melakukan penangkapan ikan di Pelabuhan Muncar,” kata Kepala UPT Dinas Perikanan Pelabuhan Muncar, Salim.


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Nelayan andon yang yang melanggar aturan dan bersikukuh beroperasi di Perairan Muncar, terkena razia pada Kamis (21/8).

Akibatnya, salah satu juragan kapal pendatang itu dipulangkan secara paksa dan boleh datang bila sudah mematuhi peraturan yang berlaku.

Juragan nelayan yang dipulangtkan itu, pemilik Kapal Motor (KM) Samudra 2, Saiful Bakhri asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Nelayan andon itu, tertangkap basah saat akan bersandar di Pelabuhan Muncar menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Pemilik (Saiful Bakhri) kami panggil dan mengakui kesalahannya, kemudian kami suruh pulang,” kata anggota Pos TNI AL Muncar, Peltu Samproni.

Menurut pria yang biasa disapa Roni ini, yang dilanggar oleh KM Samudra 2 itu, jaring atau alat tangkapnya tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kapal ukuran enam Gross Tonnage (GT), menggunakan alat tangkap yang mata jaringnya di bawah satu inci.

“Jaringnya terlalu kecil, sehingga ikan yang belum waktunya ditangkap malah kena jaring,” terangnya.

Selain menggunakan alat tangkap terlarang, jelas dia, nelayan yang diamankan itu kapalnya juga tidak dilengkapi dokumen berlayar luar daerah.

Sehingga, pemilik kapal yang juga nakhodanya itu, dipulangkan ke tempat asalnya untuk melengkapi dokumen dan membenahi jaring.

“Pemilik kapal kami suruh pulang, untuk enam ABK masih di sekitar Pelabuhan Muncar sambil menunggu juragannya,” terangnya.

Tim yang melakukan razia atau patroli ini, lanjut dia, gabungan dari TNI AL, Polri, UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, serta nelayan setempat.

Tim ini melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Muncar, seperti Pelabuhan Satelit, Pelabuhan Brak Kalimoro, dan Pelabuhan Muncar.

Sejumlah pelabuhan itu, tempat yang sering digunakan nelayan berlabuh.