Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ngaku Pengacara, Tipu Puluhan Juta Rupiah dengan Jual Rumah Fiktif di Banyuwangi – TIMES Banyuwangi

ngaku-pengacara,-tipu-puluhan-juta-rupiah-dengan-jual-rumah-fiktif-di-banyuwangi-–-times-banyuwangi
Ngaku Pengacara, Tipu Puluhan Juta Rupiah dengan Jual Rumah Fiktif di Banyuwangi – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ATD (35) warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. Modusnya yang mengaku sebagai pengacara, pria yang banyak dikenal dengan nama Jhon itu, berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dengan menjual sebuah rumah fiktif.

Tindakan licik Jhon tersebut diketahui pihak kepolisian setelah korban, Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN, melayangkan laporan polisi ke Polresta Banyuwangi dengan nomor LP/B/251/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.

“Memang ada informasi, tersangka sering mengaku sebagai pengacara, tapi bertolak belakang dengan profesinya. Nanti akan kita dalami lagi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (26/11/2025).

Kompol Komang menerangkan, kasus bermula sekitar bulan Oktober 2023 di sebuah warung tahu petis. Tersangka menawarkan sebuah rumah yang diakui miliknya di Perumahan Griya Giri Mulya, kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro kepada Sumardi. 

Pengacara-Tipu-Puluhan-Juta-b.jpgKasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (FOTO : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

Sumardi saat itu memang sedang mencari rumah. Jhon memanfaatkan kondisi tersebut dengan menawarkan rumah dengan kondisi rusak dan terbengkalai seharga Rp37,5 juta.

Hingga pada akhirnya, lanjut Kompol Komang, Sumardi dan Jhon mencapai kesepakatan dan harus membayar uang muka sebesar Rp27,5 juta dan sisa Rp10 juta akan dibayar setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada korban.

“Korban yang sudah melaporkan mengaku rugi Rp27,5 juta,” terangnya.

Setelah melalui proses penyelidikan diketahui fakta bahwa, rumah yang dijual Jhon tersebut bukan miliknya. Sampai saat ini, tersangka juga tidak pernah menyerahkan SHM kepada Sumardi.

Saat ditanya tentang adanya pihak atau korban lain yang menjadi sasaran penipuan Jhon. Kompol Komang akan melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Dapat informasi juga ada korban lain, cuma silahkan nanti kalau yang merasa pernah menjadi korban yang bersangkutan (Jhon), bisa langsung melaporkan ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya. 

“Yang jelas penahanan ATD saat ini atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” imbuh Kompol Komang.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Penyidik tengah mempersiapkan tindak lanjut berupa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan lebih lanjut. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad