Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Notaris Singgih Kurniawan Mangkir dari Panggilan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Oknum Notaris yang Kesandung Penipuan

BANYUWANGI – Setelah menetapkan oknum notaris Singgih Kurniawan sebagai tersangka dugaan penipuan, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Sayangnya, pada panggilan pertama tidak datang.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana mengatakan, pada panggilan pertama Kamis siang (15/6) Singgih tidak datang. Pihaknya kini telah melakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka.

“Panggilan sudah kami kirimkan,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi di Mapolres Banyuwangi, kemarin (14/6). Dewa menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk dimintai keterangan.

Jika saksi tersangka yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan kedua, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga. Panggilan ketiga akan disertai dengan perintah membawa atau tangkap.

“Kita minta dia memenuhi yang kami kirimkan,” tegasnya. Menurut Dewa, korban dalam kasus ini adalah Dedy. Namun sayang dia tidak menjelaskan secara detail bagaimana kasus tersebut terjadi dan berapa jumlah kerugian yang dialami korban. Yang pasti, perkaranya adalah dugaan penipuan.

“Pasal yang kita sangkakan, pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tandas Dewa. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Singgih Kurniawan pernah berurusan dengan aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan.

Dia dilaporkan korbannya Agus Iskandar karena membayar utang dengan mengunakan cek kosong. Polisi terpaksa menangkap Singgih lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Kasus itu berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57, warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta. Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya bukan menggunakan uang tunai, melainkan dengan dua lembar cek.

Masing-masing cek senilai Rp 50 juta dan masing-masing jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016. Mendekati jatuh tempo, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Namun ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.

Merasa tertipu Agus Iskandar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu karena diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong. Ironisnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan.

Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar. Pasca vonis tersebut, Singgih kesandung kasus serupa dengan pelapor berbeda. Korban Singgih sebetulnya cukup banyak. Sayangnya, sebagian korban memilih tidak lapor. (radar)