Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi membongkar praktik judi online di Banyuwangi. Judi online tersebut beromset sekitar Rp 9 miliar perbulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang operator. Mereka adalah Sunardi, Eko Waluyo dan Atim Widodo. Ketiganya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Atim diketahui adalah bandar dari judi online tersebut.

“Judi online ini sudah berlangsung 5 tahunan. Tempatnya selalu berpindah-pindah,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya, Jumat (8/3/2019).

Panji mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku omzet judi online ini senilai Rp 300 juta lebih dalam sehari. Peralatan yang digunakan dalam aksi judi tersebut juga tergolong canggih. Antara lain 5 unit laptop, 2 unit Wi-fi, 6 modem, 7 handphone, 7 ATM, 12 buku tabungan, dan 2 kalkulator.

“Semua barang bukti kami amankan. Omzet mereka sekitar Rp 300 juta. Ada jaringan di atasnya. Diduga juga antar pulau. Masih kita kembangkan,” tegasnya.

Ketiga tersangka, dijerat pasal 303 ayat 1 ayat 2 huruf e KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.