Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ogah Banding, Jagal Puspan Terima Vonis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (14/3) WEW alias BW, 17, menyatakan tidak akan banding. Remaja asal Wonosobo, Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Bayu Permadi, warga Puspan, Rogojampi, itu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Majelis hakim mengganjar WEW delapan tahun penjara. Penasihat hukum WEW, Tomi Yudianto SH mengakui, kliennya menerima putusan tersebut.

Sebab, selama proses persidangan, apa yang dilakukan remaja tersebut telah terbukti. “Jadi, sudah sesuai perbuatan yang terdakwa lakukan. Jadi, tidak ada niat menolak putusan tersebut,” ujarnya kemarin. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Untuk Pasal 362 KUHP, WEW alias BW juga terbukti,” cetusnya. Tomi menambahkan, dibandingkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan juragan emas beberapa waktu lalu, vonis untuk WEW jauh lebih ringan. Dakwaan dua pasal hanya divonis delapan tahun.

“Terdakwa pembunuhan juragan emas, satu pasal divonis 11 tahun,” imbuhnya.
Yang membedakan kedua kasus tersebut, kata Tomi, WEW alias BW masih di bawah umur. “Meskipun kasusnya besar, yakni pembunuhan, dan didakwa dua pasal sekaligus, tapi terdakwa tergolong anak-anak,” jelas pengacara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tertutup kasus pembunuhan Bayu Permadi, 18, warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Selasa lalu (13/3), majelis hakim PN Banyuwangi membacakan vonis. Hakim menyatakan terdakwa WEW alias BW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk WEW tersebut sebenarnya lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang pekan lalu (5/3), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar WEW diganjar penjara 10 tahun. (radar)