Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ongko Masuk Jaringan Antarkota

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ongkoBANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Ongko lrawanto. 44, tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 81,46 gram. Polisi kini telah menyelidiki asal-usul barang yang dimiliki warga Surabaya yang ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Rabu lalu (18/2). Terkait kabar bandar besar yang disebut-sebut memasok barang kepada Ongko terus didalami.

Besar kemungkinan bandar tersebut memiliki jaringan luas di sejumlah kota, termasuk di Banyuwangi. barang bukti yang ditemukan di lemari Ongko besar kemungkinan akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. Berdasar pengakuannya, Sabu seberat puluhan gram itu berasal dari Surabaya. Cristal putih itu dia bawa sendiri dari Kota Pahlawan menuju Banyuwangi. Ongko yang baru dua bulan berada di Banyuwangi itu menyewa sebuah kamar kos di Benculuk.

Kasat narkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyo Budi mendampingi Kapolres AKBP Tri Bisono Soemiharso mengatakan, asal-usul sabu itu masih dalam pengembangan. Nanun, besar kemungkinan barang haram itu akan diedarkan di wilayah bayuwangi. “Lima paket sabu yang diamankan itu akan di pecah-pecah lagi dalam ukuran kecil,” tuturnya. Kecurigaan petugas tersebut setidaknya cukup beralasan saat penangkapan, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan plastik ukuran kecil.

Sabu- subu itu akan dikemas dalam paket kecil sesuai yang di inginkan pemesan. Selain diedarkan, polisi menduga pria yang pernah menghuni lapas Krobokan, Bali, itu juga sebagai pemakai sabu. Itu tampak dari alat isap sabu (bong) yang ditemukan di lokasi penangkapan. “Kalau melihat barang bukti yang diamankan, dia (Ongko) bukan lagi pemakai tapi juga pengedar,” imbuh Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Banyuwangi dapat tangkapan besar kasus sabu-sabu (SS). Tak tanggung-tanggung, anak buah . AKP Agung Setyo Budi itu mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 31,45 gram. Barang haram itu disita dari tersangka Ongko Irawanto, 44, yang dekos di dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Saat digeledah, sabu seberat 31 ,45 gram tersebut disembunyikan dalam lemari bersama tumpukan baju.

Sudah cukup lama warga Donokerto B/31, Kelurahan Simokerto, Surabaya, tersebut dekos di Benculuk. Di mata polisi, Ongko bukan orang asing. Dia baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, empat bulan lalu. Dia baru saja menjalani masa hukuman 2,5 tahun atas perkara yang sama. Ongko ngekos di Benculuk sekira sejak 2,5 bulan lalu. sedianya sabu seberat 31,45 itu akan diedarkan di Banyuwangi. Sayang, sebelum dagangannya laku, polisi menciduknya. (Radar)