BANYUWANGI – Gonjang-ganjing melanda Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuwangi. Gara-gara pernah menggunakan kantong darah kedaluwarsa, lembaga tersebut dilaporkan ke Ombudsman RI. Pelapornya adalah Tasiyana Muschin, 42, pegawai kantor PMI Banyuwangi.
Saat mendatangi kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (30/11), Tasiyana mengaku dirinya kemungkinan akan kehilangan pekerjaan. Gara-garanya, dia pernah menemukan kantong darah expired yang tetap digunakan oleh unit donor darah PMI Banyuwangi dan melaporkan kejadian itu ke PMI Pusat tahun lalu.
Tasiyana mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya menemukan beberapa pack kantong darah yang sudah expired (kedaluwarsa) selama tiga bulan pada September 2015 lalu. Saat itu, dia melihat kantong tersebut masih digunakan untuk menyimpan darah dan masih didistribusikan kepada pasien.
Tasiyana merasa kaget dan melaporkan temuannya kepada Arfat Lusinanto selaku koordinator bidang pembinaan Unit Transfusi Darah Jawa Timur. Akibat laporan itu, Tasiyana pun ditegur oleh Ketua UTD PMI Banyuwangi. Setelah itu, Tasiyana mengaku selalu dibuat tidak nyaman dan seolah kantor hendak mengeluarkannya dari PMI Banyuwangi.