Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pansus Kembalikan Raperda Hiburan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian tempat hiburan (PTH) yang diajukan Bupati Abdullah Azwar Anas masih terhenti. Panitia khusus (pansus) DPRD Banyuwangi mengembalikan draf raperda tersebut kepada eksekutif agar disempurnakan. Pengembalian draf raperda itu dilakukan setelah pansus melakukan pembahasan internal dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

“Karena perlu banyak penyempurnaan, maka pembahasan draf raperda itu kita hentikan. Keputusan pansus, raperda itu dikembalikan kepada eksekutif,” ungkap Ketua Pansus Raperda PTH DPRD Banyuwangi, Gunawan. Sejatinya, pekan lalu, kata Gunawan, pansus mengagendakan pembahasan bersama eksekutif. Namun, dalam rapat itu tim eksekutif tidak kompak hadir dan hanya diwakili beberapa staf.

Karena staf tidak bisa memutuskan kebijakan, pembahasan dihentikan dan drafnya dikembalikan. Gunawan mengungkapkan, ada beberapa poin raperda yang perlu penyempurnaan. Salah satunya adalah judul raperda.Judul yang diajukan eksekutif dinilai kurang pas karena hanya mengatur pengendalian, sementara aspek pengawasan tidak ter-cover dalam judul perda itu. Selain itu, kata Gunawan, konsideran raperda itu perlu ada penambahan beberapa UU dan PP yang berkaitan langsung dengan raperda tersebut.

Ruang lingkup raperda juga diminta di sempurnakan karena dinilai bias dan tidak fokus pada pengen dalian tempat hiburan. Sejatinya, ungkap Gunawan, beberapa cabang olahraga tidak perlu diatur dalam raperda PTH itu. Sebab, dengan masukkan beberapa cabang olahraga dalam raperda PTH, secara tidak langsung pemkab mengkotak-kotak cabang olahraga di Banyuwangi. “Kita memandang olah raga tidak perlu masuk dalam ruang lingkup perda PTH.

Kalau hanya persoalan retribusi, kan sudah ada perda retri busi yang mengatur,” katanya. Ruang lingkup raperda itu perlu disempurnakan, karena masih ada beberapa tempat hiburan yang belum masuk. Seperti tempat permainan play station dan permainan di beberapa pusat perbelanjaan. Penyewaan play station juga perlu mendapat pengendalian dan pengawasan agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak.

Tidak hanya itu, pansus juga meminta eksekutif menyempurnakan pasal 9 yang mengatur tentang larangan pendirian beberapa tempat hiburan, seperti diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke. “Intinya, raperda itu harus menjadi solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat. Jangan malah sebaliknya, raperda jadi ma salah baru,” tegasnya. Gunawan berharap revisi itu bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Jika penyempurnaan segera rampung, maka pansus dan tim eksekutif bisa segera melanjutkan pembahasan bersama. “Harapan kita minggu depan revisi raperda itu sudah tuntas dan diserahkan kepansus lagi,” harap politisi asal Partai Demokrat itu.Sementara itu, Kabag Hukum Kunta Prastawa mengaku sedang kerja keras menuntaskan revisi raperda itu. Kunta mengaku sedang melakukan koordinasi dengan SKPD terkait revisi yang di rekomendasikan pansus. (radar)