Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pansus Minta PT. PBS Perbaiki Sri Tanjung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pansus-Minta-PT.-PBS-Perbaiki-Sri-Tanjung

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) DPRD Banyuwangi menegaskan sikap menolak rencana eksekutif melelang kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung.

Kalangan dewan mendesak pihak eksekutif menunda penjualan kapal yang sempat dikelola PT. PBS tersebut sampai kerja pansus tuntas.  Sikap tegas menolak rencana penjualan kapal LCT Putri Sri Tanjung itu terangkum dalam rapat internal pansus di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (30/6).

“Kami sepakat menolak rencana eksekutif melelang kapal LCT Putri Sri Tanjung. Karena kondisi kapal tersebut sangat tidak layak,” ujar Ketua Pansus PT. PBS, Naufal Badri. Naufal menuturkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan.

Menurut dia, sikap menolak rencana penjualan kapal aset pemkab tersebut dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. “Aturan tersebut menyatakan, saat pengembalian aset pemerintah, kondisi aset tersebut harus layak. Makanya kami (Pansus) menyayangkan sikap ekskutif yang mau menerima pengembalian kapal dari pihak PBS padahal kondisi kapal sangat tidak layak,” papar politikus Partai Gerindra tersebut.  

Naufal menambahkan, berdasar hasil penelusuran sejauh ini, pihak pansus menengarai kondisi kapal LCT Putri Sri Tanjung maupun Putri Sri Tanjung l yang cukup memprihatinkan terjadi lantaran pihak PT. PBS sengaja menelantarkan dua kapal aset pemkab tersebut. Bahkan, pihak pansus mendapat infomasi pada tahun 2015 lalu ada pihak PBS menganggarkan dana untuk docking kapal, tetapi ternyata docking tidak dilakukan. “Berarti kapal itu sengaja dirusak,” cetusnya.

Nah, karena itu, meskipun pihak eksekutif hanya akan melelang kapal LCT Putri Sri Tanjung dan menunggu hasil kerja pansus sebelum melelang kapal LCT Putri Sri Tanjung l, Naufal menegaskan pansus tetap menolak rencana tersebut.

“Kami meminta rencana lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung ditunda sampai kerja pansus selesai. Karena Pansus ini pansus penyelesaian permasalahan PT. PBS, bukan pansus LCT Putri Sri Tanjung I.” tegasnya. Di lain pihak, Naufal mendesak pihak PT. PBS memperbaiki kondisi kapal sebelum mengembalikan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi.

“Kami meminta manajemen PT. PBS memperbaiki kapal tersebut sebelum dikembalikan kepada pemkab,” tandasnya. Seperti diberitakan berita kemarin, ada kabar terbaru soal nasib kapal LCT Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung l. Setelah menyatakan rencana menjual satu unit kapal, yakni LCT Putri Sri Tanjung, Pemkab Banyuwangi sebagai pemilik aset berencana menjual dua kapal yang dikelola PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) tersebut.

Rencana pemkab menjual kapal LCT Putri Sri Tanjung dan LCT Putri Sri Tanjung l itu disampaikan pada forum rapat terbatas (ratas) antara pemkab dengan direksi PT PBS Senin (27/6). Dalam ratas yang dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas itu, pemkab mempertimbangan sejumlah hal yang berpengaruh terhadap kontinuitas pengoperasian kapal jenis LCT.

Pertama, pemkab menganggap kapal LCT Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I sudah tidak feasible jika dipaksa beroperasi. Dua kapal tersebut dinilai sudah tidak layak beroperasi baik dari sisi teknis maupun bisnis. Pemkab menganggap bsnis kapal LCT sudah tidak feasible lantaran sudah ada ketentuan yang melarang kapal jenis tersebut mengangkut penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian perhubungan Nomor SK/376/AP.005/DRJD/2014. Selain itu, ada pula SK/885/AP.005/DRJD/2015 yang mengatur larangan tipe LCT menjadi kendaraan angkutan di lintas pettyeberangan.

Bukan itu saja, ada pula aturan dari Kementerian Perhubungan Nomor AP.005/7/14/DRJD/2015; AP.005/ 13/5/DRJD/2015 dan AP.003/2/17/DRJD/2015 yang mengatur secara spesifik bahwa kapal jenis LCT tidak diperbolehkan beroperasi di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

“Berdasar pertimbangan tersebut, pemkab tidak mungkin melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sri Tanjung,” ujar Anas.  Karena bisnis kapal LCT sudah tidak diperbolehkan, pemkab berencana menjual kedua kapal tersebut melalui mekanisme lelang.

Proses lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wiayah Jember. “Untuk LCT Putri Sri Tanjung, kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesua regulasri. Saat ini sedang diproses. Lalu, hasil lelang akan dimasukan kas daerah,” cetus Anas.

Terkait Kapal Putri Sri Tanjung l yang beberapa waktu lalu kandas, pemkab akan menunggu hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD Banyuwangi. Jika pansus selesai, kapal LCT Putri Sri Tanjung l juga segera dilelang,” imbuhnya. (radar)