Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Paripurna Pengesahan Perda tanpa PA

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

qwqwqwqwqwqwqBANYUWANGl – internal DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 resmi memiliki tata-tertib (tatib) baru. Rapat paripurna dewan kemarin (2/3) mengesahkan penghapusan pandangan akhir (PA) fraksi dalam paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tertuang dalam tatib hasil revisi.

Ketua DPRD I Made Cahyana Negara mengatakan, setelah melalui pembahasan tingkat panitia khusus (pansus), revisi tatib tersebut disahkan. “Tatib ini menjadi landasan kita melaksanakan kerja-kerja kedewanan,” ujarnya. Dikatakan, revisi tatib dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Revisi tatib dilakukan karena memang ada pembahan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 23 tahun 2014 mewajibkan kita mengubah tatib,” kata politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.  Menurut made, ada beberapa poin penting revisi tatib tersebut. Salah satunya penghapusan pandangan akhir (PA) fraksi-fraksi pada perubahasan peraturan daerah yang dilakukan DPRD.

Poin penting revisi yang lain, imbuh made, terjadi perubahan nomenklatur Badan legislasi (Banleg) menjadi Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD).  Sementara itu, usai pengesahan revisi tatib kemarin, DPRD Banyuwangi langsung berancang-ancang melakukan rapat paripurna revisi kode etik dewan.

jika tidak ada hambatan, rapat paripurna pengesahan kode etik tersebut akan di langsungkan hari ini (3/3). “Pengesahan kode elik kami jadwalkan besok (hari ini). Pengesahan kode etik memang akan dilakukan setelah talib disahkan. Sebab, salah satu konsideran pada kode etik tersebut,” pungkas pria asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut. (radar)