
Motor 35 Ribu, Mobil 70 Ribu
BANYUWANGI – Wacana pencabutan parkir berlangganan yang disuarakan DPRD ternyata omong kosong belaka. Dalam pembahasan final rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi jasa umum, pihak eksekutif dan legislatif malah sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir berlangganan yang berlaku saat ini.
Kesepakatan mempertahankan skema penarikan retribusi parkir berlangganan tersebut membawa konsekuensi tersendiri. Pasalnya, dalam raperda yang telah rampung dibahas tersebut, eksekutif dan legislatif juga menaikkan tarif parkir berlangganan sekitar 40 persen.
Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD, Basir Khadim, pihak pansus dan eksekutif telah menyelesaikan finalisasi pembahasan raperda tersebut. Hasilnya, eksekutif dan legislatif sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir secara berlangganan.
Selain itu pansus dan eksekutif juga telah menyepakati tarif retribusi parkir berlangganan. Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua alias sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp 25 ribu per tahun, akan dinaikkan menjadi Rp 35 ribu per tahun.