Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pasang Baliho, Warga Tolak Reklamasi Pantai Selogiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa menolak perluasan reklamasi pantai di Dusun Selogiri yang dilakukan PT Pasifik Masami Indonesia. Mereka memasang baliho penolakan dan membubuhkan tanda tangan di sekitar area yang akan dijadikan pelabuhan perikanan itu, Jumat (18/1/2019) pagi.

“Reklamasi yang baru belum ada izinnya. Pihak perusahaan hanya minta izin melakukan pengurukan untuk menaikkan ponton 10 meter. Perjanjiannya disaksikan kades Ketapang, camat dan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Ternyata ponton sudah naik kok tambah melebar. Kami bertanya izinnya sama siapa. Kami merasa dibohongi,” ungkap koordinator aksi Ustad Ahmad Zaini.

Zaini mengatakan, dampak adanya reklamasi itu banyak penyelam pinggiran yang tidak bisa lewat lagi setelah adanya reklamasi. Polusi debu pada saat proses pengurukan juga mengganggu warga. Karena itulah warga terus bergejolak untuk menolak.

“Kami tidak mau mengungkit yang sudah ada. Katanya pakai tiang pancang ternyata direklamasi. Kami tidak mau kecolongan lagi,” tegasnya.

Pihak perusahaan, sambung Zaini, meminta persetujuan warga pada 2012. Namun proses pengurukan baru dilakukan pada 2013. Warga sudah pernah melakukan penolakan 2014. Warga yang terdampak cukup banyak.

“Ada perahu warga yang rusak akibat terjangan ombak. Kalau tidak salah ada 4 perahu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kalipuro Henry Suhartono menyatakan, persoalan ini sudah dirapatkan di pemda. Menurut dia, masalah ini merupakan kewenangan provinsi. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi sudah mengecek titik koordinat area reklamasi.

Untuk kepastiannya, lanjut Henry, masih menunggu dari Dirjen Perhubungan Laut. Kalaupun pihak perusahaan melanggar, kata Henry, pihak perusahaan sudah menyatakan siap memperbaiki atau mentaati aturan yang ditentukan pemerintah.

“Pemda Banyuwangi sudah mengirim surat agar menindak lanjuti supaya lebih cepat karena terkait dengan masyarakat supaya cepet clear dan suasana tetap kondusif,” katanya.

Sedangkan pihak PT. Pasifik Masami Indonesia melalui pengacaranya, Wahyudi, menyatakan, sebenarnya ini bukan persoalan tidak berizin atau perluasan. Pihaknya ingin meluruskan bahwa persoalan ini terjadi karena terjadi kesalahan input koordinat pada amdal.

Menurut dia, ada input data pada amdal yang memasukkan tanah hak yakni tanah darat yang berstatus SHM dimasukkan jadi objek reklamasi. Sehingga menurut Dinas Lingkungan Hidup luasnya sudah dua hektar dengan tanah daratnya. Padahal menurutnya, reklamasi itu bukan tanah darat tapi pantai.

“Jadi, yang sudah direklamasi baru 9 ribu meter persegi,” jelasnya.

Wahyudi menegaskan, pada SK Menteri Perhubungan Nomor KP 713 Tahun 2016, luasan reklamasi yang diizinkan seluas 2 hektar. Sehingga kalau tanah darat tidak dimasukkan dalam koordinat reklamasi masih kurang sekitar 11 ribu meter persegi lagi.

“Yang jadi soal titik koordinatnya, sehingga pelaksanaan di lapangan belum cukup 2 hektar,” pungkasnya.