Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Percobaan Pembunuhan Lurah Penataban Ternyata Residivis Kasus Penipuan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Agus Siswanto (40), tersangka percobaan pembunuhan dan perampokan terhadap Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Wilujeng Esti Utami ternyata seorang residivis kasus penipuan. Oknum anggota LSM LPRI (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia) itu dihukum 1 tahun 6 bulan atas kasusnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, Agus sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Ini artinya, Agus kedua kali berurusan dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, Jumat (3/8/2018).

Agus terjerat kasus penipuan dan penggelapan pada Mei 2015. Dia diduga melakukan penipuan dalam jual beli produk jamu dengan kerugian senilai Rp 143 juta.

“Dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tambahnya.

Informasi di lapangan, pria ini diduga sudah berkali-kali melakukan praktik penipuan. Beberapa sumber menyebut sudah sering diadukan terkait perbuatan seperti itu. Namun karena tidak cukup bukti, pria ini berhasil lolos dari jeratan hukum.

Agus ditangkap tim resmob Polres Banyuwangi atas dugaan perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap Lurah Penataban Wilujeng Esti Utami. Pria ini menganiaya lurah perempuan itu, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Tidak hanya itu, Wilujeng juga dibuang ke sungai. Beruntung korban selamat setelah ditolong warga setempat.

Perbuatan yang tergolong sadis ini dilakukan tersangka untuk menguasai uang Rp 60 juta milik korban. Padahal dia dan korban sudah saling kenal dan bahkan sebelumnya tersangka pernah meminjam uang senilai Rp 40 juta kepada korban.