Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Bisa Tarik Barang Gaib, Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –  Ada-ada saja ulah dilakukan Raden Adhie Selarong. Mengaku dapat menarik barang dari alam gaib, dukun palsu ini berhasil mengeruk harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Setidaknya, pria yang memiliki nama asli Edi Siswanto itu mengeruk harta Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, sang pemilik pabrik pembuat sarden di Muncar senilai Rp 755 juta lebih.

Kasus ini terungkap setelah salah satu anak buah Papi Juan, Siti Mujayanah warga Bangorejo melaporkan dugaan penipuan ke polisi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya mengaku dapat menarik benda-benda dari alam gaib menggunakan menyan bilqis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, menyan bilqis itu selain dapat menarik benda gaib, juga dapat mendatangkan rezeki, melancarkan usaha, dan tolak sihir.

“Karena tertarik (dengan menyan bilkis), pelapor menyerahkan uang dengan ditransfer,” kata AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolres Jalan Brawijaya, Rabu (17/10/2018).

Namun, barang yang dijanjikan oleh Raden tak kunjung diterima korban. Alibi pelaku, dirinya sedang berada di alam gaib dipanggil oleh Bunda Ratu yang marah karena menjual menyan bilqis tanpa seizinnya.

“Pelaku juga ngomong, kalau tidak percaya potong telinga saya (untuk meyakinkan korban, red),” ungkap Donny.

Lantaran dinilai plin-plan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan kemudian ditindaklanjuti. Selain itu, pelaku juga tidak nyambung saat ditelepon melalui selulernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak beroperasi sendiri. Namun, ia dibantu oleh dua kawannya yang saat ini masih buron. Dua kawannya itu berinisial IS dan SA.

Tersangka Raden berperan sebagai suhu atau dukun, IS diberi peran untuk menyusun skenario dan SA adalah seorang pemilik menyan bilkis.

“Hasil penipuannya itu dibagi-bagi. Tersangka Raden ini mendapat jatah Rp 155 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Raden yang memiliki nama asli Edi Siswanto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.