Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Lurah Penataban Dituntut Lima Belas Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tuntutan 15 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso terhadap Agus Siswanto alias Agus Welek atas percobaan pembunuhan Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Wilujeng Esti di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (22/1/2019) siang.

Oleh JPU Mulyo Santoso, terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP jo pasal 340 KUHP.

Dia menyebut elemen unsur dari niat itu sudah terpenuhi ketika terdakwa memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali hingga berdarah menggunakan pistol air soft gun.

Kemudian, ketika berada di dekat sungai Kebondalem, terdakwa membuka pintu mobil untuk mengeluarkan korban dan mengikat dengan tas kresek tangan, kaki.

“Mulut korban disumpal kemudian korban diseret ke tepi sungai dan mendorong dari belakang sehingga korban jatuh ke sungai yang berair. Selanjutnya terdakwa meninggalkan korban,” katanya dalam tuntutan yang dibacakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto menilai bahwa tuntutannya terlalu tinggi. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah memiliki niat membunuh Bu Lurah. Apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.

“Klien kami hanya ingin memiliki uang korban yang Rp 60 juta itu,” tegas Firdaus.

Pihaknya juga membantah, bahwa kliennya telah mengikat kaki dan menyumpal mulut Bu Lurah kala itu. Melainkan hanya tangan korban yang diikat dengan tas kresek.

“Klien kami dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan hanya memukul Bu Lurah satu kali,” belanya.

Persidangan ini ditunda satu minggu ke depan untuk memberikan kesempatan pengacara terdakwa menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada sidang berikutnya.

Kata kunci yang digunakan :