Batas Maksimal Proses Perizinan 15 Hari
BANYUWANGI – Ini perkembangan terbaru pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal di Banyuwangi. Tim Eksekutif dan legislatif sepakat untuk menghapus klausul pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah pada draf raperda yang kini sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) dengan eksekutif tersebut.
Tim eksekutif yang terdiri dari Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banyuwangi, Dinas Pendapatan (Dispenda)m Badan Pengelolaan kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) melakukan rapat kerja (raker) dengan Pansus untuk membahas draf raperda tersebut kemarin (10/4).
Dalam raker kali ini, Pansus dan eksekutif berhasil mencapai kesamaan pandangan terhadap beberapa pasal dalam perda tersebut. Ketua Pansus, Marifatul Kamila mengatakan, kesepakatan yang dicapai eksekutif dan legislatif antara lain, nama raperda yang sebelumnya raperda pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal diganti raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Selain itu, tim eksekutif dan pansus juga sepakat memasukkan konsideran Undang-Undang (UU) tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), perda tentang perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pansus dan eksekutif juga sepakat menghapus klausul penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi, yang ada hanya pengurangan dan keringanan pajak daerah dan retribusi,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Rifa menambahkan, tim eksekutif dan pansus juga telah sepaham menyangkut batas maksimal proses perizinan yang sebelumnya selama 60 hari menjadi maksimal 15 hari kerja. “Hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), batas maksimal proses perizinan selama 60 hari itu terlalu lama. Akhirnya disepakati proses perizinan maksimal 15 hari kerja,” pungkasnya. (radar)