Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pembobol Dana Nasabah Bank Mahkota Disidang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pembobolPembela Anggap Penyidikan Tidak Sah

BANYUWANGI – Sidang atas terdakwa Kholis Nurwulan Puspitasari, 41, oknum karyawan Bank Perkreditan Rakyat Mahkota Reksa Guna Artha (Bank Mahkota) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (19/5). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) KUBU terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan pengacara Akhmad SH, kubu Nurwulan menyampaikan keberatan atas sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa. Di antara yang menjadi keberatan terdakwa tersebut mengenai proses hukum yang dijalani terdakwa selama penyelidikan kepolisian. Akhmad beranggapan, penyidik kepolisian salah dan berlebihan dalam pemeriksaan saksi ahli Budi Walibroto. 

Alasannya, pe nyidik telah membuat berita acara pengambilan sumpah terhadap saksi ahli. Semestinya,kata Akhmad, saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali kemungkinan saksi tidak hadir dalam pemeriksaan persidangan.Itu di antaranya berlaku untuk transmigran, duta negara, atau perwakilan diplomatik. Saksi ahli itu justru berasal dari Bank Indonesia (BI) Jember.

Selain itu, Akhmadi juga menyatakan kerugian yang ditanggung BPR tidak mungkin dilakukan terdakwa seorang diri. “Ada sistem. Bisa dipastikan terdakwa bersama-sama dengan saksi lain,” terangnya. Akhmad juga menyoroti aliran dana transaksi tabungan atas nama nasabah HS, pemilik sebuah toko di Kecamatan Glenmore. Dia menuturkan, tidak mungkin tabungan nasabah tersebut tidak sampai belasan miliar. itu disebabkan data pada terdakwa atas pegawai lain ada dugaan bekerja sama dengan pimpinan BPR. 

Ada indikasi dana lain yang dimasukkan pada rekening HS yang seharusnya dana milik nasabah itu diberi nomor rekening oleh pegawai lain. Atas penjelasan tersebut, Akhmad berpendapat dan berkesimpulan bahwa hasil penyidikan di kepolisian tidak sah. “Selain itu surat dakwaan jaksa juga tidak menurut hukum,” terangnya. Sekadar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 UURI Nomor 10 Tahun 1998 dan UURi Nomor 7 Tahun 1992 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa diduga telah menggelapkan dana nasabah pada BPR senilai Rp 2,07 miliar. Ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Bank Mahkota Genteng, Kholis Nurwulan Puspitasari, 41, ditangkap polisi. Perempuan itu dilaporkan ke polisi oleh pimpinan bank tersebut, karena diduga menggelapkan dana nasabah. Tidak tanggung-tanggung, dana nasabah yang raib diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.  

Sambil menjalani pemeriksaan, karyawan bagian administrasi Bank Mahkota itu harus menginap di ruang tahanan Polres Banyuwangi. “Tersangka kita titipkan di ruang tahanan Polsek Kota (Polsek Blambangan),” cetus Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf melalui KasatreskrimAKP Nandu Dyanata akhir Februari (28/2). Nurwulan ditangkap setelah ada laporan Direktur Utama Bank Mahkota Genteng, Siti Komariah. Berdasar laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dalam laporannya, jumlah dana nasabah yang hilang sekitar Rp 3.063.000.000,” katanya. Dana nasabah sebesar Rp 3 miliar lebih yang tidak jelas keberadaannya itu diduga diurus tersangka sejak 2008 hingga 2013. Di antara dana itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan sendiri. Sementara itu, Kholis Nurwulan Putpitasari kepada petugas mengaku kaget terkait hilangnya dana nasabah Bank Mahkota senilai Rp 3,5 miliar itu. “Yang pernah disampaikan ke saya, uang nasabah yang hilang Rp 3,5 miliar.  

Padahal tidak sebesar itu,” sebutnya saat itu. Nurwulan mengaku menggunakan sebagian dana tersebut. Dana bank yang digunakan untuk kepentingannya sekitar Rp 500 juta. “Uang yang saya gunakan sendiri sekitar Rp 500 juta,” katanya. Dana sebesar itu, kata Nurwulan, digunakan untuk membeli mobil. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk merenovasi rumahnya di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Dia menyampaikan dana Rp 500 juta itu diambil tidak secara langsung.

Uang itu diambil secara bertahap sejak 2008 hingga 2013. “Kalau ada nasabah yang membayar angsuran Rp 100 ribu, biasanya saya tulis Rp 90 ribu,” terangnya saat itu. Pada pemeriksaan selanjutnya, Nurwulan juga sempat mencokot dua rekannya sesama karyawan Bank Mahkota. Sebab, dua karyawan berinisial S dan L juga sangat berperan dalam pencairan dana nasabah. Ahmad menyebut, kliennya sebenarnya sudah kooperatif. 

Sebelum dilaporkan ke polisi, Kholis Nurwulan sudah mengembalikan sejumlah barang berupa tiga sertifikat dengan nilai Rp 496.500.000, uang tunai sebesar Rp 238.400.000, dan mobil Toyota New Avanza dengan nilai Rp 157 juta. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Mahkota, Genteng, Siti Komariah SE menyatakan, perkara itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib. Dia juga mempersilakan, bila aparat kepolisian menemukan ada pimpinan yang terindikasi terlibat dalam perkara ini. “Pokoknya saya serahkan sepenuhnya pada polisi,” ujarnya saat itu. (radar)