Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemilik 54 Jeriken Arak Cukup Tipiring

mirasssssBANYUWANGI – Peredaran minuman keras (miras) seakan tidak pernah berhenti Meski kerap dirazia, minuman memabukan itu masih saja bisa beredar luas di masyarakat.  Itu tampak dari razia yang dilakukan tim Resmob Polres Banyuwangi dl sebuah Rumah di  Dusun Amarta Sari, Desa Watukebo Kecamatan Rogojampi, kemarin.

Di rumah milik Ketut Suwas Tawu itu, polisi mengamankan sedikitnya 54 jeriken miras jenis arak bali.  Bila dihitung dalam liter, jumlah arak yang diamankan dari rumah pria berusia 39 tahun itu mencapai 1,6 ribu liter. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan jeriken miras itu diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Pengungkapan miras dalam jumlah besar itu tidak lepas dari laporan masyarakat kepada pulisi. Polisi yang mendapat pengaduan adanya pengiriman arak dari Bali ke Watukebo segera melakukan penyisiran. Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan miras itu di dalam rumah Ketut. Namun, rupanya Ketut Suwas tawu masih bisa bernapas lega.

Pasalnya polisi tidak menjerat pria itu dengan pasal berat.  Atas perbuatannya menyimpan miras jenis arak bali itu, polisi hanya menerapkan tindak pidana ringan (tipiring). “Arak itu ditemukan tersimpan di rumah Ketut dan belum diedarkan. Jadi, dia hanya kena pasal tipiring ,” ujar AKP Sudarmaji, Kasat sabara Polres Banyuwangi, kemarin.

Dalam pengakuannya, arak bali itu dibeli seharga Rp 900 ribu per jeriken. Minuman beralkohol itu rencananya akan dijual lagi kepada pembeli dalam berbagai ukuran. Satu botol arak dihargai mulai Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu. (radar)