Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemilik Sabu Dalam Buku Divonis 5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pemilikBANYUWANGI – Sidang kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan terdakwa Abdul Rohim, 60, berakhir kemarin (1/7). Warga Dusun Peterongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Ka libaru, yang ditangkap polisi saat membawa sabu seberat 9,78 gram itu divonis lima tahun pen jara. Majelis hakim PN Banyuwangi yang dipimpin Made Sutrisna SH juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan.

“Ka lau dendanya tidak dibayar, maka hukumannya ditambah sebulan penjara,” cetus Made Sutrisna SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Heru Sandika SH dan Amir Nur rahman yang menyebut, per buatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim da lam amar putusannya meng ungkapkan, berdasar fakta-fakta yang ada di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki sabu seberat 9,78 gram. “Fakta-fakta di persidangan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana,” kata Made Sutrisna. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lima tahun penjara itu lebih ringan tiga ta hun daripada tuntutan yang di sampaikan Jaksa Heru Sandika SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa Heru menyebut terdakwa yang ditangkap polisi pada 30 November 2012 lalu itu te lah Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang nar ko tika. “Mohon majelis hakim meng hukum terdakwa delapan tahun penjara,” tuntut Jaksa Heru San dika. Atas putusan tersebut, majelis ha kim memberikan beberapa pi lihan kepada terdakwa. Terdakwa bisa menerima putusan itu, menyatakan pikir-pikir, atau bisa langsung mengajukan ban ding.

Terhadap tawaran ter sebut, terdakwa Rohim melalui kuasa hukumnya, Tomi Yudianto SH, menyatakan menerima vonis tersebut. ‘’Kami me nerima,’’ ujar Tomi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi tadi malam. Seperti diberitakan sebelum nya, anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi menangkap H. Abdul Rokhim, 60, di depan rumahnya di Dusun Peterongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, be berapa waktu lalu.

Saat ditangkap, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan be rat kotor 9,78 gram atau berat bersih 9, 37 gram. Selain narkoba, barang bukti (BB) lain yang juga ditemukan adalah dua buah korek api gas, satu buah potongan sedo tan, telepon seluler, dan buku warna hijau motif batik yang di tengahnya dilubangi. “Ba rang (sabu) ditaruh di lubang yang ada di buku itu,” te rang Wakapolres Banyuwangi Kompol Agus Widodo saat ekspose akhir tahun lalu.

Sabu seberat 9,78 gram milik ter sangka itu, jelas dia, beli kepada Yanto seharga Rp 10 juta. Barang tersebut dikirim melalui kurir setelah uang ditransfer melalui bank. “Tersangka me ma kai narkoba sejak 2006,” ujar nya. Kepada para wartawan, tersangka mengatakan uang Rp 10 juta yang digunakan membeli nar koba itu hasil panen kelapa. Setelah memetik buah kelapa di lahannya, semua uangnya digunakan membeli narkoba. “Semua hasil kebun kelapa saya gunakan beli narkoba,” terang kakek yang mengaku berprofesi sebagai penjaga pa brik di Kalibaru itu. (radar)