Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemkab Bahas Nasib Kades Murwanto

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kajian Mengarah pada Pemberhentian

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi belum memiliki sikap tegas terhadap status jabatan Kepala Desa Sumberangung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto. Pemerintah daerah masih melakukan kajian terhadap status jabatan Murwanto setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh Mahkamah Agung (MA). Kabag Hukum Yudi Pramono mengatakan, pemerintah daerah tidak diam dalam menyikapi putusan MA atas Kades Sumberagung tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan kajian dan konsultasi terkait persoalan tersebut. Kajian terhadap persoalan itu, kata Yudi, saat ini sedang dalam proses dan hampir tuntas. Hasil kajian tim itu dikonsultasikan dengan Pemprov Jatim untuk mendapatkan kepastian hukum secara tepat. “Kajiannya sedang dalam proses. Arah kajian itu adalah pemberhentian,” tegas Yudi.

Pada saatnya, pemerintah daerah akan mengeluarkan keputusan tegas dan tepat. Hanya saja, sebelum mengeluarkan keputusan, harus dilakukan kajian dan konsultasi agar menghasilkan keputusan yang tepat. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan main pecat yang dilakukan Murwanto selaku Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terhadap anak buahnya mendapat sorotan Kalangan DPRD Banyuwangi langsung merespons Murwanto yang baru saja memecat Kepala Urusan Pemerintahan (Kaurpem), Kasiyadi.

Yang menjadi fokus DPRD adalah soal ijazah Murwanto. Berdasar putusan kasasi Mahkmah Agung (MA), Murwanto tidak memiliki ijazah SMP/sederajat sebagai syarat pencalonan cakades. Sesuai perda, ijazah tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki kepala desa. Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi menyatakan, jabatan kepala desa yang disandang Murwanto cacat hukum.

Sebab, yang bersangkutan terbukti tidak memiliki ijazah SMP. ‘’Itu sama sekali tidak mematuhi ketentuan hukum,” tegas Khusnan saat ditemui koran ini kemarin. Sekadar diketahui, meski pernah dinyatakan bersalah dalam perkara ijazah palsu, Murwanto tetap percaya diri memimpin Desa Sumbergaung. Bahkan, belum lama ini dia memecat salah seorang kepala urusan pemerintahan (kaur pemdes) karena dianggap salah dalam menjalankan tugas. Tindakan Murwanto itu langsung mengundang protes Kasiyadi. Tak terima diperlakukan semena-mena, dia langsung mengadukan Murwanto kepada Bupati Abdullah Azwar Anas. Pengaduan itu juga ditujukan kepada DPRD Banyuwangi. (radar)