Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Warning Panitia Pilkades

Tim Pemkab Bersama Forpimka Songgon turun ke Desa Sragi untuk menyelesaikan persoalan Pilkades setempat setelah proses tahap seleksi calon kades beberapa hari lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tim Pemkab Bersama Forpimka Songgon turun ke Desa Sragi untuk menyelesaikan persoalan Pilkades setempat setelah proses tahap seleksi calon kades beberapa hari lalu.

Agar Hati-Hati Menggunakan Anggaran

BANYUWANGI – Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi Yudanto me-warning semua panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak agar hati-hati menggunakan anggaran pilkades. Jika tidak hati-hati dan salah menggunakan anggaran, maka panitia akan berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Ustadi, penggunaan anggaran pilkades tahun ini, berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Kalau sebelumnya, anggaran pelaksanaan pilkades menggunakan dana bantuan dari masing-masing calon kepala desa. “Tapi tahun ini menggunakan dana dari APBD dan APBDes. Karena uang APBD, maka pertanggungjawaban juga harus sesuai aturan yang ada di pemerintahan,” jelas Ustadi.

Kalau sebelumnya, pertanggungjawaban penggunaan pelaksanaan pilkades cukup kepada cakades sebagai pemberi bantuan. Jika pemberi bantuan menerima laporan pertanggungjawaban panitia, maka selesai persoalan.

Untuk saat ini, pertanggungjawaban harus benar-benar sesuai dengan pertanggungjawaban yang berlaku di lingkungan pemerintah. ”Setiap kesempatan, saya sampaikan penyelewengan uang negara Rp 10 ribu, hukumannya sama dengan penyelewengan Rp 100 juta. Untuk itu, panitia pilkades harus hati-hati, jika tidak paham jangan sungkan tanya,” pinta Ustadi.

Penggunaan anggaran pilkades, jelas Ustadi, harus sesuai dengan rencana anggaran yang sudah ditetapkan. Jangan sampai menggunakan anggaran tidak sesuai dengan rencana,  karena kalau itu terjadi dampaknya akan berhadapan dengan persoalan hukum.

Saat ini, lanjut Ustadi, sumber dana pilkades berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihaknya sudah menyampaikan pada legislatif agar anggaran pilkades berasal dari satu sumber saja agar memudahkan pertanggungjawaban.

“Misalnya hibah murni dari APBD. Jika sumbernya satu, maka pertanggungjawabannya akan lebih mudah sehingga panitia bisa konsentrasi penuh pada persiapan pelaksanaan pilkades,” katanya.

Saat ini, ungkap Ustadi, bantuan dana APBD 2017 untuk pelaksanaan pilkades sebesar Rp 3,1 miliar sudah ditransfer pada 17 Oktober 2017 pada rekening masing-masing desa. Untuk menggunakan anggaran itu, panitia mengajukan permohonan pencairan kepada Pj kepala desa setempat.

Untuk diketahui, APBD mengucurkan dana pilkades dalam dua tahap. Tahap pertama melalui APBD induk sebesar Rp 1.8 miliar dan pada Perubahan APBD ditambah lagi Rp 1,3 miliar sehingga total bantuan APBD untuk pelaksanaan Pilkades 2017 mencapai Rp 3,1 miliar. (radar)