Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pencuri Senapan Dituntut Berbeda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa keluarga pengusaha cold storage, Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan kemarin. Dua terdakwanya, Sugiarto alias Bayu, 45, dan Imam Brekele, 43, di tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, Sugiarto dituntut hukuman 24 bulan dan Imam Brekele dituntut 14 bulan pen jara. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Syafudin Zuhri itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 356 KUHP.

Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persi dangan, jaksa asal Kertosari itu menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 24 bulan dan 14 bulan penjara. JPU setidaknya mempertimbangkan sejumlah kondisi yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa akan melakukan pembelaan.

Didampingi kuasa hukumnya, Siti Nurhayati, mereka akan mengaju kan pembelaan pada persidangan berikutnya pekan depan. “Pembela annya pekan depan,” ujar Siti Nurhayati. Sekadar mengingatkan, insiden perampokan di rumah pengusaha Tjipta Soedjarwo Tjoek itu terjadi pada 19 April lalu.

Saat itu terdakwa bersama pelaku lain merencanakan merampok rumah pengusaha cold storage di Dusun Palukuning, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, itu. Saat pelaku masuk mereka hanya mendapati istri pengusaha itu di rumahnya. Kaki dan tangan perempuan itu diikat pelaku.

Dia diminta menunjukkan brankas tempat penyimpanan barang berharga. Kemudian, pelaku memindahkan korban ke sebuah kamar. Di lokasi tersebut perempuan itu ditinggal begitu saja. Pelaku pun leluasa mengacakacak rumah korban.

Ternyata pelaku mengambil dua pucuk senjata di rumah yang berlokasi di Dusun Palukuning, Desa Sumbersewu, Muncar, tersebut. Sayang, sebelum menikmati hasil kejahatannya, dua dari lima pelaku berhasil diamankan lebih kurang enam jam usai kejadian.

Keduanya adalah Bayu, 45, warga Desa Badean, Kabat, yang tidak lain adalah kepala keamanan setempat, dan Imam Brekele, 43, Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Sempu. Senapan laras panjang jenis Chis dan Reminton itu kini diamankan sebagai barang bukti. Aksi perampokan itu diotaki kepala keamanan setempat, Bayu. Sebelum diangkat menjadi kepala keamanan, Bayu merupakan pecatan marinir. (radar)