sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali hingga kini masih terus berlangsung.
Demi mempercepat evakuasi, bangkai kapal yang berada di dasar laut tersebut dilakukan penjagalan atau pemotongan bertahap sebelum diangkat ke permukaan.
Selama proses berlangsung, seluruh kapal yang melintas di sekitar titik lokasi tenggelam dilarang mendekat.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan proses pengangkatan bangkai kapal yang saat ini dilakukan menggunakan kapal crane BC Pioner 88.
Ketentuan ini tertuang dalam Notice to Marine (NtM) Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Notice to Marine tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan scraping bawah air di lokasi tenggelamnya kapal.
Dalam pemberitahuan resmi tersebut, KSOP Tanjung Wangi menginformasikan kepada seluruh nakhoda kapal dan perusahaan pelayaran bahwa kegiatan pekerjaan bawah air sedang berlangsung di titik koordinat 08°09’33,11” Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.
Titik koordinat tersebut menjadi pusat kegiatan evakuasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt Purgana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan area terbatas yang tidak boleh dilalui kapal selama pekerjaan berlangsung.
Area pembatasan ini ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat yang telah ditetapkan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran aktivitas evakuasi di lapangan.
“Kami menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan setempat,” ujarnya.
Selama kegiatan pengangkatan berlangsung, area kerja akan dijaga secara ketat oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara, seperti buoy atau marker.
Langkah ini dilakukan agar kapal-kapal lain dapat dengan mudah mengenali batas zona larangan dan menghindari area evakuasi.
Pemberitahuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga seluruh kegiatan pengangkatan bangkai kapal dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali hingga kini masih terus berlangsung.
Demi mempercepat evakuasi, bangkai kapal yang berada di dasar laut tersebut dilakukan penjagalan atau pemotongan bertahap sebelum diangkat ke permukaan.
Selama proses berlangsung, seluruh kapal yang melintas di sekitar titik lokasi tenggelam dilarang mendekat.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan proses pengangkatan bangkai kapal yang saat ini dilakukan menggunakan kapal crane BC Pioner 88.
Ketentuan ini tertuang dalam Notice to Marine (NtM) Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Notice to Marine tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan scraping bawah air di lokasi tenggelamnya kapal.
Dalam pemberitahuan resmi tersebut, KSOP Tanjung Wangi menginformasikan kepada seluruh nakhoda kapal dan perusahaan pelayaran bahwa kegiatan pekerjaan bawah air sedang berlangsung di titik koordinat 08°09’33,11” Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.
Titik koordinat tersebut menjadi pusat kegiatan evakuasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt Purgana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan area terbatas yang tidak boleh dilalui kapal selama pekerjaan berlangsung.
Area pembatasan ini ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat yang telah ditetapkan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran aktivitas evakuasi di lapangan.
“Kami menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan setempat,” ujarnya.
Selama kegiatan pengangkatan berlangsung, area kerja akan dijaga secara ketat oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara, seperti buoy atau marker.
Langkah ini dilakukan agar kapal-kapal lain dapat dengan mudah mengenali batas zona larangan dan menghindari area evakuasi.
Pemberitahuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga seluruh kegiatan pengangkatan bangkai kapal dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya.








