Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemandu Lagu Tempat Karaoke tak Boleh Pakai Baju Seksi

KADO spesial diberikan para anggota DPRD Banyuwangi periode 2009- 2014. Saat masa bakti mereka tinggal tiga hari, wakil rakyat hasil Pemilu 2009 itu mengesahkan perda penyelenggaraan usaha tempat hiburan di Banyuwangi. Pengesahan perda tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (18/8) lalu. Pengesahan perda itu merupakan yang terakhir dilakukan anggota DPRD 2009-2014. Tiga hari setelah mengesahkan perda itu mereka resmi pensiun sebagai wakil rakyat.

Selain mengesahkan perda penyelenggaraan usaha tempat hiburan, di saat yang sama, para anggota dewan juga mengesahkan empat perda lain. Yakni perda tentang pelayanan kesehatan reproduksi, perda Usaha Milik Daerah (BUMD), perda tentang bangunan gedung, dan perda tentang ketertiban umum. Perda penyelenggaraan tempat hiburan bukan hanya mengatur usaha tempat hiburan yang bersifat permanen seperti tontonan film, pijat refleksi, spa, pusat kebugaran, karaoke keluarga, kafe, warnet, tempat rekreasi, dan arena permainan. 

Sebaliknya, usaha tempat hiburan sementara juga tak luput menjadi objek pengaturan. Misalnya pergelaran kesenian, musik, tari dan atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, pasar malam, dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam perda tersebut, setiap orang atau badan berhak melakukan kegiatan penyelenggaraan usaha tempat hiburan. Sebelum melakukan kegiatan usaha, penyelenggara usaha tempat hiburan, baik yang bersifat permanen maupun.

Sementara, wajib mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada kepala daerah. Nah, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan itu dilarang mempekerjakan pegawai di bawah umur, melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan, mempekerjakan pegawai dengan berpakaian tidak sopan, dan menerima pengunjung yang tidak berpakaian sopan. Selain itu, tempat hiburan dilarang dijadikan tempat transaksi seks komersial, dan menerima siswa SMA/ SMK yang melakukan praktik kerja industri (prakerin), kecuali SMA/SMK yang memiliki program studi sesuai dengan kurikulum sekolah. 

Untuk pijat refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness centre), dilarang digunakan untuk menjual minuman beralkohol dan mengedarkan narkotika dan psikotropika. Penyelenggaraan usaha tempat hiburan sementara dilaksanakan setelah diterimanya pemberitahuan dan pendaftaran oleh bupati melalui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi perizinan. Sedangkan penyelenggaraan usaha tempat hiburan permanen diatur sebagai berikut.

Untuk tontonan film, waktu pemutaran film dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00; pijat refleksi, spa, dan fitness centre waktu penyelenggaraannya mulai pukul 08.00 sampai pukul 21.00; karaoke keluarga mulai pukul 12.00 sampai pukul 23.00; dan waktu penyelenggaraan kafe mulai pukul 12.00 sampai pukul 23.00. Sedangkan warung internet (warnet) bisa beroperasi mulai pukul 06.00 sampai pukul 23.00; tempat rekreasi mulai pukul 07.00 sampai pukul 17.00; dan waktu penyelenggaraan arena permainan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 22.00. 

Tempat hiburan umum karaoke keluarga dan kafe yang menyelenggarakan hiburan live musik dilarang menyelenggarakan aktivitas pada hari Kamis mulai pukul 17.00 sampai pukul 23.00. Sementara itu, sesuai amanat perda penyelenggaraan tempat hiburan tersebut, tempat hiburan jenis diskotik, klab malam, dan panti pijat dilarang beroperasi di Bumi Blambangan.

Yang menarik, bangunan panti pijat harus berlokasi di tempat umum seperti stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan kapal laut, terminal angkutan umum, mal, penginapan atau hotel, dan kawasan bandara. Ruangan panti pijat tersebut harus terlihat dari luar. Ruangan tersebut juga tak boleh disekat atau tertutup. Ketentuan untuk usaha karaoke tidak jauh beda dengan panti pijat. Tempat karaoke harus transparan dan dapat dilihat dari luar, dinding bangunan bagian depan dan pintu terbuat dari kaca, menggunakan lampu penerangan yang permanen dan atau tidak menggunakan lampu remang-remang, dan pemandu lagu harus berpakaian sopan. 

Identitas nama karaoke tersebut diwajibkan tertulis karaoke keluarga. Sedangkan untuk usaha warnet harus memenuhi ketentuan ruangan tidak boleh diberi pembatas. Pengelola atau pekerja warnet dilarang menerima pelajar pada jam pelajaran sekolah, tidak boleh menerima pengunjung berseragam sekolah, dan tidak boleh menyediakan akses yang bersifat pornografi. Jika kedapatan melanggar, penyelenggaraan usaha tempat hiburan sementara bisa langsung dihentikan kegiatannya.

Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara usaha tempat hiburan permanen, dapat dilakukan penghentian sementara. Penghentian sementara bisa diberikan setelah diberi pemberitahuan tertulis sebanyak tiga kali yang masing-masing berjangka tujuh hari efektif.Namun jika penyelenggara tetap melanggar ketentuan meskipun sudah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, bisa langsung dicabut tanda daftar usaha pariwisata dan diberhentikan usahanya secara tetap. Sementara itu, pihak yang melanggar ketentuan perda penyelenggaraan usaha tempat hiburan ini ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (radar)