Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Peredaran Kosmetik Ilegal Dibongkar Polisi, 2 Wanita Diamankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimnowcom

BANYUWANGI – Sebanyak ratusan kemasan kosmetik kecantikan merek ‘Giora’ yang diduga palsu beredar di Banyuwangi.

Dilansir dari Jatimnowcom, Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita 570 kemasan kosmetik diduga palsu itu dari dua wanita yang juga ditangkap. Adapun terbongkarnya peredaran kosmetik diduga ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cluring.

“Kosmetik palsu yang berjumlah 570 kemasan botol dan tidak memiliki izin edar dari BPOM itu diamankan dari dua pelaku,” ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019).

“Kedua pelaku berinisial GVR (26), asal Kecamatan Muncar dan VDP (28) asal Kecamatan Cluring. Keduanya diamankan di rumah kontrakan GVR di wilayah Cluring, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik,” imbuhnya.

Ratusan kosmetik kecantikan merek ‘Giora’ itu berupa lotion day, lotion night, skin toner, facial cleanser dan body cream. Bahkan, lanjutnya, kosmetik ilegal tersebut telah beredar selama 3 bulan melalui akun Instagram pelaku.

“Sementara posisi untuk penjualan menggunakan Instagram. Dengan nama Instagram Industri Kosmetik. Dari pengakuan yang bersangkutan hampir lebih kurang tiga bulan beroperasi,” jelas Arman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Arman, kosmetik kecantikan yang tidak dilengkapi izin edar tersebut telah beredar ke beberapa tempat di Jawa Timur, seperti Madura dan Surabaya.

“Sementara kita lakukan pengembangan, peredaran kosmetik ini di wilayah Jawa Timur, yaitu Madura, Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, Lebih jauh Arman menyampaikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery akan melakukan pengembangan, sehingga bisa mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.

“Kita juga akan menyelidiki apakah mengandung unsur merkuri ataukah bisa menyebabkan kesakitan kepada orang,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.