
Indonesiahits.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (08/08/23).
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” katanya.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka berinisial AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara tersangka AH dan LLM. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke penuntut umum.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan Dirut PT JIP berinisial AP dan VP Finance and IT PT JIP berinisial CD. Berkas perkara AP dan CD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022. Perkara sudah proses pembuktian di persidangan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…