Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Perketat Jam Besuk Napi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ppBANYUWANGI – Terbongkarnya rencana penyelundupan sabu-sabu (SS) yang dilakukan Nur Effendi, 26, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi pada Selasa (23/4) lalu, tampaknya akan menjadi bahan evaluasi dari para pengelola lapas kelas IIB tersebut. Pasca terbongkarnya sabu masuk penjara, kegiatan besuk di lapas mulai dirubah.  Untuk sementara tempat besuk bagi napi dan tahanan perempuan kita rubah,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Marlik Subiyanto.

Tempat besuk napi perempuan sebelumnya menyatu dengan tempat besuk napi laki-laki di aula yang ada di tengah gedung lapas. Setelah terbongkar ada penyelundupan narkoba, maka tempat besuk napi perempuan dipindah ke depan blok perempuan yang berdekatan dengan kantor dan pos keamanan. Menurut Marlik, setelah ditemukan pembesuk yang akan membawakan sabu itu, pihaknya tengah mengevaluasi kegiatan yang ada di lapas.

Kegiatan besuk, termasuk yang sedang dibahas. “Penjagaan juga akan kita tingkatkan, termasuk pada para pembesuk,” terangnya. Marlik menyebut, pihaknya juga akan melakukan razia untuk warga binaan ini. Razia yang waktunya tidak ditentukan itu akan dilakukan secara rutin dalam tiap pekan dan sifatnya mendadak. “Setiap pekan sekali  akan kita razia, tapi juga sewaktu-waktu akan kita gelar razia,” tegasnya.

Meski sudah sering dilakukan razia, pihaknya masih menemukan pelanggaran Sejumlah bukti seperti handphone (HP) atau peralatan yang dilarang berada di penjara, ditemukan di blok milik napi. “Barang-barang seperti HP biasanya diselundupkan saat jam besuk” cetusnya. Bila ada napi yang ditemukan menyimpan barang terlarang di selnya, semuanya akan diberi sanksi. Bila barang itu melanggar undang-undang (UU), maka akan diproses sesuai dengan hukum yang ada.

“Kalau barangnya tidak melanggar aturan, kita beri pembinaan,” sebutnya.  Marlik mencontohkan kasus yang menimpa Febry Prayogi. Terpidana empat tahun empat bulan itu layak diduga terlibat dalam penyelundupan sabu dengan tersangka Nur Effendi. “Sekarang masih kita proses. Bila Febry terlibat dalam penyelundupan akan diproses hukum,” janjinya. (radar)