ngopibareng.id
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat, 10 Oktober 2025. FGD ini untuk meninjau implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah dan mensosialisasikan pentingnya Whistleblowing System (WBS) sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi program.
Pembahasan difokuskan pada aspek operasional pelayanan dan kepesertaan. BPJS Kesehatan menjelaskan kembali tentang alur pengajuan pencairan klaim oleh rumah sakit yang diproses secara tepat waktu, trasparan dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki komitmen yang ketat dalam hal jadwal pembayaran. Pembayaran dilakukan paling lambat pada hari ke-15 sejak klaim dinyatakan diterima lengkap
Kepada DPRD diberikan penjelasan detail mengenai kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan. Peserta JKN kini dapat berobat cukup dengan menggunakan KTP atau Kartu Digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN, yang menunjukkan efisiensi dalam akses layanan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyatakan dukungan penuh terhadap program-program yang dihadirkan BPJS Kesehatan. Dia menyebut, BPJS Kesehatan merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Banyuwangi.
“Dukungan kami sebagai wakil rakyat adalah dengan memastikan seluruh kebijakan dan layanan JKN dapat berjalan lancar di Banyuwangi, sehingga masyarakat mendapat hak manfaat pelayanan kesehatan mereka yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyatakan, kemudahan akses dan kepastian sistem adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik. Menurutnya, digitalisasi layanan telah diterapkan BPJS Kesehatan dalam berbagai bentuk. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Akses layanan yang cepat melalui KTP atau pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN adalah implementasi dari transformasi mutu layanan kami. Namun, di sisi lain, kami juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan regulasi, seperti kewajiban satu kartu keluarga (KK) mendaftar sebagai peserta JKN sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelas Titus.
Baca Juga
Dalam sesi FGD, BPJS Kesehatan secara khusus melakukan sosialisasi mengenai WBS. Penerapan WBS di BPJS Kesehatan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi melalui website wbs.bpjs-kesehatan.go.id, yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam penerapan budaya anti-gratifikasi dan penanganan laporan pelanggaran terhadap implementasi program JKN.
Lingkup pelaporan WBS mencakup dugaan tindakan kecurangan (Fraud), dugaan pelanggaran kode etik dan non etik, serta dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan terkait JKN.
Titus menekankan, untuk menindaklanjuti dan mencegah tindakan kecurangan, BPJS Kesehatan memiliki struktur tim yang berlapis. Struktur ini mencakup Tim Audit Investigatif dan/atau Tim Anti Kecurangan, serta Tim Pencegahan Kecurangan.
Tim Pencegahan Kecurangan merupakan kolaborasi luas antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini melibatkan organisasi profesi kesehatan utama di Banyuwangi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Tehnologi Laboratorium Medik Indonesia (PALTEKI), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFI), serta seluruh Pimpinan Faskes yang mengelola Dana JKN.
“Ini adalah bukti bahwa menjaga integritas program JKN adalah tanggung jawab kolektif. Tim Pencegahan Kecurangan ini bertugas menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, dan mendorong pelaksanaan tata kelola klinis yang baik di seluruh fasilitas kesehatan,” pungkasnya.