Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Ngambang, Menkeu dan MenPANRB Akhirnya Buka Suara!

perpres-79/2025-resmi-terbit,-tapi-kenaikan-gaji-asn-masih-ngambang,-menkeu-dan-menpanrb-akhirnya-buka-suara!
Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Ngambang, Menkeu dan MenPANRB Akhirnya Buka Suara!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar yang bikin jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdebar!

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut sebagai tanda bahagia bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun, di balik euforia kenaikan gaji, muncul fakta mengejutkan: kenaikan itu belum resmi berlaku!

Baca Juga: Drama Pekan ke-5 Pegadaian Championship 2025 2026! Barito Putera dan PSS Sleman Tak Terbendung, Persela Lamongan Bikin Kejutan!

Perpres Sudah Terbit, Tapi Gaji Belum Naik!

Perpres 79/2025 yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025, secara jelas mencantumkan kebijakan kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut berbunyi:

“Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Tapi tunggu dulu—kenaikan itu belum bisa dinikmati ASN.

Hingga pertengahan Oktober 2025, MenPANRB Rini Widyantini dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji.

Baca Juga: TERUNGKAP! Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!

Belum Ada Anggaran, Kemenkeu Masih Hitung-hitungan

Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menegaskan:

“Sampai hari ini belum ada arahan atau alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS.”

Artinya, pensiunan PNS Oktober 2025 masih menerima gaji pokok lama sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, tanpa tambahan apa pun selain tunjangan melekat.

Beban keuangan negara menjadi alasan utama: dengan total ASN mencapai 4,7 juta orang, pemerintah butuh dana sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk gaji pokok.


Page 2

Jika ditambah kenaikan 8% seperti tahun lalu, tambahan anggaran mencapai Rp14,24 triliun!

Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat

Pemerintah Masih “Wait and See”

Meski Perpres sudah ditandatangani sejak 30 Juni 2025, aturan turunannya belum juga terbit.

Pemerintah masih melakukan kalkulasi ulang agar kebijakan ini tidak mengganggu kestabilan fiskal.

Namun, MenPANRB memastikan bahwa kenaikan gaji ASN tetap menjadi program prioritas demi meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Taehyung BTS di CELINE Paris: Blazer Cokelat, Dasi Macan Tutul, dan Sikapnya ke Uma Thurman yang Banjir Pujian

Jadwal Pencairan & Rincian Kenaikan Gaji (Jika Disetujui)

Jika tak ada perubahan, kenaikan gaji akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel di November 2025.

Berikut proyeksi kenaikan gaji berdasarkan golongan:

  • Golongan I–II: naik 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik 12%

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan konsep “total reward” berbasis kinerja, agar kesejahteraan ASN lebih adil dan kompetitif.

Baca Juga: Heboh Warga Banyuwangi Temukan Mayat Bayi di Pinggir Sungai

ASN Harus Sabar, Tapi Tetap Optimis

Kabar ini tetap menjadi angin segar bagi jutaan ASN dan pensiunan PNS yang menantikan kepastian kenaikan gaji.

Meskipun belum cair, fakta bahwa kenaikan sudah masuk dalam Perpres resmi menjadi bukti nyata bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo benar-benar menaruh perhatian pada kesejahteraan ASN. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar yang bikin jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdebar!

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut sebagai tanda bahagia bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun, di balik euforia kenaikan gaji, muncul fakta mengejutkan: kenaikan itu belum resmi berlaku!

Baca Juga: Drama Pekan ke-5 Pegadaian Championship 2025 2026! Barito Putera dan PSS Sleman Tak Terbendung, Persela Lamongan Bikin Kejutan!

Perpres Sudah Terbit, Tapi Gaji Belum Naik!

Perpres 79/2025 yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025, secara jelas mencantumkan kebijakan kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut berbunyi:

“Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Tapi tunggu dulu—kenaikan itu belum bisa dinikmati ASN.

Hingga pertengahan Oktober 2025, MenPANRB Rini Widyantini dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji.

Baca Juga: TERUNGKAP! Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!

Belum Ada Anggaran, Kemenkeu Masih Hitung-hitungan

Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menegaskan:

“Sampai hari ini belum ada arahan atau alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS.”

Artinya, pensiunan PNS Oktober 2025 masih menerima gaji pokok lama sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, tanpa tambahan apa pun selain tunjangan melekat.

Beban keuangan negara menjadi alasan utama: dengan total ASN mencapai 4,7 juta orang, pemerintah butuh dana sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk gaji pokok.