Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pesan Nopol Cantik Bayar Rp 20 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Terhitung mulai 6 Januari kemarin, peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di lingkungan Polri resmi berlaku. Ini artinya penyesuaian tarif pembuatan surat  tanda kendaraan bermotor dan ketentuan lain  yang termuat dalam aturan itu sudah berlaku.

PP No 60 Tahun 2016 pengganti PP No 50 tahun 2010 itu mencantumkan biaya untuk pemilik yang hendak memilih nomor polisi (nopol) cantik. Bagi pemilik kendaraan yang  menginginkan variasi nomor cantik dengan satu angka hingga empat angka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang ada.

Kombinasi satu angka dengan tidak ada huruf di belakangnya dikenakan biaya Rp 20 juta. Contohnya P1. Sedangkan untuk kombinasi yang sama dengan adanya huruf di belakang dikenakan biaya hingga Rp 15 juta.  Contohnya P 1 SS. Kemudian pilihan nopol 2 angka dengan tak ada huruf di belakang dikenakan   Rp 15 juta.

Contoh P 16, biayanya Rp 15 juta. Apabila tetap ada huruf,  ditarif Rp 10 juta. Contoh P 16 SS. Untuk nopol pilihan 3 angka tanpa huruf (contoh P305) dibanderol Rp 10 juta. Apabila ada   huruf di belakang (P 305 SS) akan dikenakan Rp 7,5 juta. Terakhir untuk nopol pilihan 4 angka tanpa  huruf dikenai tarif Rp 7,5 juta.

Contoh P 1616. Apabila ada huruf  (P 1616 SS) dikenakan Rp 5 juta. Ketentuan ini berlaku selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku. Saat memperpanjang STNK untuk lima tahun  bila masih menginginkan nomor itu dipakai, secara otomatis pemilik kendaraan wajib membayar ketentuan tarif seperti termuat  dalam PP tersebut.

“Semua data nopol akan  direkam langsung di Polda. Begitu ada permintaan otomatis akan ada tarif yang dikenakan bagi pemohon,” beber Iptu A Nasution, Kanitregident Polres Banyuwangi. Lalu bagaimana bila kendaraan dipindahtangankan?

Nasution menjelaskan, apablia kendaraan  dipindahtangankan sebelum masa nomor khusus itu habis, maka sisa masa berlaku nomor cantik itu akan habis dan untuk  penerbitannya STNK baru dengan penerbitan nomor pilihan baru selama lima tahun.

Namun, ketentuan dalam PP ini rupanya tidak berlaku bagi kendaraan pemerintah berpelat merah. Nasution menjelaskan,   pemberlakuan tarif untuk nomor  cantik tidak berlaku untuk ken- daraan pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Sebab nomor pilihan dan nopol rahasia  pejabat ditetapkan oleh masing- masing Polda.

“Jadi nomor kendaraan untuk pejabat di tingkat kabupaten atau di atasnya tidak dikenakan aturan ini. Mereka langsung daftar ke Polda dan diberi  di sana,” tandasnya. (radar)