Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pimpinan Koperasi di Banyuwangi Diperiksa Kejari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Mantan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mutiara yang ada di Kecamatan Pesanggaran bernama Gimin Supranoto ditangkap polisi. Kini, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Solikin Ferry mengatakan seluruh berkas termasuk barang bukti dan tersangka sudah lengkap.

“Perkaranya sudah P21, kasus penggelapan ini sudah tahap II,” jelas AKP Solikin, Senin (13/1/2020).

Tersangka, lanjut Solikin, merupakan pelaku penggelapan barang jaminan. Tersangka mengagunkan dua sepeda motor jenis Suzuki Smash dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Hakiki Artha Niaga pimpinan H. Suroto, kepada orang lain tanpa ijin.

“Tersangka bertindak atas nama pribadi. Tersangka ini kebetulan pimpinan di KSP Mutiara,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah dilimpahkan ke Kejari, kasus tersebut lalu dilanjutkan di pengadilan. Namun demikian, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak Kejari.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, Hari Utomo mengatakan, tersangka Gimin sudah diperiksa.

“Sudah kita periksa, jadi KSP yang dia pimpin ini kolaps. Lalu dia menjual aset KSP Mutiara kepada pihak lain termasuk agunan dua unit sepeda motor milik KSU Artha Niaga. Dia mengalihkan tanpa ijin,” terang Hari.

Informasi yang diterima, barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, dua buah BPKB dan satu bendel akad pembiayaan nomor: 1041/BBA/IX/2012 tertanggal 3 Oktober 2012 antara H. Suroto, Pimpinan KSU Hakiki Artha Niaga dengan Gimin Supranoto Pimpinan KSP Mutiara.

Sedangkan BPKB ketiga kendaraan bermotor tersebut masing masing satu bendel BPKB sepeda motor Suzuki Smash tahun 2004 nopol P 3603 UX atas nama Sutikno yang sudah dibalik nama atas nama Gimin Suparanoto, satu bendel BPKB sepeda motor Suzuki Smash tahun 2004 nopol P 5253 UW atas nama Santoso.

Kemudian untuk sepeda motornya adalah Suzuki Smash tahun 2004 warna biru nopol P 4331 YR atas nama tersangka Gimin Supranoto.

Sebagai informasi, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka mantan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Mutiara Banyuwangi dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejari untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dalam mekanisme Tahap II, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian atau penyidik.