sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Akun media sosial bernama Sahroni Berdikari (@SahroniNasdem) mendadak mencuri perhatian publik setelah Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem pada Senin (1/9/2025).
Akun tersebut pertama kali muncul pada Agustus 2025, bertepatan dengan gelombang unjuk rasa yang menuntut sejumlah perubahan kebijakan di DPR maupun pemerintah.
Sejak unggahan perdananya pada 30 Agustus 2025, akun ini konsisten membagikan konten yang seolah membela Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot, NasDem Tegaskan Tak Toleransi Blunder
Salah satu kicauan menegaskan bahwa Ahmad Sahroni tidak pernah terlibat kasus hukum, skandal korupsi, maupun operasi tangkap tangan (OTT), serta menolak anggapan dirinya berasal dari keluarga pejabat.
Menanggapi fenomena ini, Fraksi Partai NasDem DPR RI melalui Ketua Fraksi, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa akun @SahroniNasdem sama sekali bukan milik Ahmad Sahroni.
Viktor menjelaskan bahwa akun tersebut menggunakan nama Sahroni Berdikari dengan handle @sahroni_berdikari, bukan akun resmi Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Rumah Crazy Rich DPR Ahmad Sahroni Digerebek Massa: Mobil Rp 2 Miliar Hancur, Barang Branded Dijarah
Lebih jauh, isi konten yang dipublikasikan dinilai bersifat provokatif, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Meski telah memiliki lebih dari 14.400 pengikut dan bahkan berhasil mendapatkan tanda centang biru, Fraksi NasDem menegaskan bahwa semua informasi dari akun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam keterangannya, Viktor menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan identitas di media sosial.
Baca Juga: Lexus Listrik Rp 2,2 Miliar Milik Ahmad Sahroni Jadi Korban Amuk Massa di Tanjung Priok
“Fraksi Partai NasDem mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh konten menyesatkan dari akun palsu,” tegas Viktor, melansir Radar Solo.
Selain memberikan peringatan, Fraksi Partai NasDem juga mendukung langkah hukum guna menindak penyalahgunaan identitas dan penyebaran informasi palsu di dunia digital.