Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Arena Judi di Desa Sumberagung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-Gerebek-Arena-Judi-di-Desa-Sumberagung

BANYUWANGI – Gencarnya polisi melakukan razia penyakit masyarakat, rupanya membuat pelaku kejahatan memodifikasi praktik kejahatannya. Seperti dilakukan lima orang di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan  Pesanggaran, Banyuwangi.

Untuk mengelabui polisi, dapur pun dipoles menjadi tempat lima warga menggelar permainan judi. Namun, usaha  mereka akhirnya tercium petugas. Lima pemain judi  kartu lintrik itu berhasil diamankan petugas.

Mereka yang diamankan adalah Arman Pramono, 43, Wiwit Widiyanto, 43, Supriyadi, 58, Kamiyo, 58, dan Sipon, 54, semua warga Dusun Silirbaru,  Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi.  Para pejudi kartu lintrik itu diamankan di Polres Banyuwangi dengan barang bukti uang Rp 1,2  juta dan dua set kartu lintrik. Polisi juga menyita satu bendel kalender sebagai barang bukti.

“Kelimanya kini sudah diamankan dan dimintai keterangannya seputar permainan judi lintrik,” beber Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan. Praktik perjudian kartu lintrik itu berhasil diungkap berkat  kecurigaan petugas di dapur milik  salah satu pelaku.

Malam hari sekitar pukul 21.00 terdengar suara banyak orang yang sedang  beraktivitas di dapur tersebut. Penasaran, polisi berusaha mengecek asal-usul suara tersebut.  Benar, saat diintip di jendela, ternyata di dalam dapur itu ada permainan judi.

Polisi pun langsung mengontak rekan yang lain. Dalam tempo singkat, dapur  yang berubah mirip kasino itu  langsung dikepung polisi. Menyadari kehadiran polisi, kelima pemain judi lintrik itu tidak berkutik. Mereka hanya pasrah saat polisi menggelandang mereka menuju kantor polisi.

Pengakuan mereka, permainan itu sekadar iseng belaka untuk mengisi waktu. Alasan itu tidak bisa diterima petugas. Mereka tetap diproses hukum untuk mempertang gungjawabkan  perbuatannya. Pelaku perjudian itu dijerat Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHP. (radar)