ngopibareng.id
Polisi mengungkap kronologi peristiwa pengereyokan yang menewaskan Yosep Bahtiar Irawan, 46 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Peristiwa tersebut berawal dari kegaduhan yang terjadi di depan rumah korban pada Rabu, 4 Februari 2026 malam.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono, mengatakan, malam itu, belasan anak punk bergerombol di depan rumah korban. Beberapa diantaranya ada yang mengamen di rumah korban. Sebagian berusaha mencari tumpangan pada truk yang melintas. Namun banyak sopir truk yang tidak berkenan.
“Sehingga banyak truk yang menyalakan klakson,” terangnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Diduga korban merasa risih dengan kegaduhan yang terjadi. Korbanpun keluar rumah dan menegur anak-anak punk tersebut. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan anak-anak punk tersebut.
“Terjadi cekcok dan pelaku emosi dan terjadilah pemukulan dengan menggunakan alat gitar serta tangan kosong dan berakibat korban meninggal dunia,” terangnya.
Setelah kejadian itu, para pelaku kabur dengan menumpang truk ke arah Situbondo. Sementara, korban yang mengalami luka sempat dilarikan ke RSUD Blambangan untuk dilakukan perawatan. Namun akhirnya korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka pada bagian kepala,” terangnya.
Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku. Total ada 14 anak punk yang diamankan di wilayah Kabupaten Situbondo. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan. Namun dari 14 anak punk yang diamankan, hanya satu yang terindikasi terlibat pengeroyokan. Pada Kamis malam kami Polisi kembali mengamankan satu orang pelaku di wilayah Situbondo. Sehingga total pelaku yang ditangkap sebanyak dua orang. Masing-masing berinisial CJ, 17 tahun dan LW, 19 tahun. Keduanya warga Surabaya.
Polisi kini masih memburu 3 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Mereka adalah AN, IR dan AG.
Baca Juga
Para pelaku yang telah tertangkap, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Pidum Polresta Banyuwangi. Polisi sudah meminta keterangan sebanyak 19 orang termasuk pelaku, rekan-rekan pelaku dan warga yang menolong korban.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, gitar yang diduga digunakan untuk memukul korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Jeratan pasalnya, pasal 262 KUHP baru dan pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.
Like








