Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Rekonstruksi Illegal Logging

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALDLIMO – Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi pembalakan liar dengan tersangka Sar no, 43, warga Dusun Kutorejo, Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, kemarin (6/5). Reka ulang itu dilaksanakan di hutan Petak 126a, KRPH Purwo, BKPH Blambangan, KPH Perhutani Banyuwangi Selatan.

Dengan menggandeng anggota Polisi Hutan (Polhut) dari Taman Nasional Alas Purwo (TN AP), Sarno diminta menunjukkan asal gelondongan kayu jati miliknya. “Dalam rekonstruksi itu, kita mencocokkan tunggak jati,” terang Kapolsek Tegaldlimo AKP Hery Purnomo.

Menurut kapolsek, rekonstruksi itu dilaksanakan setelah Selasa sore (5/5), pihaknya menangkap truk dengan nomor polisi N 9013 UF yang mengangkut gelondongan kayu jati. “Kita dapat informasi dari warga dan anggota Polhut TN AP ada truk yang membawa kayu jati,” katanya.

Atas laporan itu, jelas dia, sejumlah anggota segera diterjunkan ke lapangan. Anggota polisi itu menyanggong truk di jalan raya simpang empat Dusun Dambuntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo. “Saat lewat, truk langsung kita hentikan. Di truk ada belasan gelondongan kayu jati berukuran besar,” ujarnya.

Saat dicegat, jelas dia, di truk itu sebenarnya ada tiga orang. Hanya saja, dua orang berinisial HR dan GT berhasil kabur. Sopir truk, Sarno, warga Dusun Kutorejo, Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo, berhasil ditangkap. “Kita tanya surat kayu yang diangkut, tidak bisa menunjukkan,” cetusnya.

Kepada petugas, Sarno mengaku kayu jati itu diambil dari hutan wilayah KRPH Purwo, BKPH, Blambangan. Kayu itu mulanya disimpan di belakang rumahnya. Setelah banyak, baru diangkut truk dan dikirim ke tempat penggergajian di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

“Gelondongan kayu jati ini ditutup terpal,” ungkapnya. Sarno mengaku setelah gelondongan kayu jati itu digergaji menjadi sirap, selanjutnya akan dibuat perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. “Akan saya pakai sendiri,” ujar tersangka. Keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku gelondongan kayu jati itu hasil penebangan liar di hutan KRPH Purwo, BPKH Blambangan.

“Untuk memastikan asal kayu, kita lakukan rekonstruksi ini,” cetus kapolsek. Di tengah hutan yang saat ini mulai gundul itu, tersangka menunjukkan posisi kayu jati yang dicuri. Selanjutnya, petugas mengukur diameter tunggak. “Kita pastikan lokasi dan letak kayu yang dicuri,” jelas kapolsek. (radar)