Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus 13 Tersangka Peredaran Narkotika

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sejak awal Februari 2020.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil meringkus 13 orang tersangka.

“Dari 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni peredaran narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (11/2/2020).

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir.

“Selain itu, juga diamankan 1 timbangan elektrik, 11 unit handphone berbagai merek, serta uang senilai Rp 824.000,” sebutnya.

Dari 13 tersangka yang ditangkap, Arman Menyebutnkan, satu diantaranya merupakan residivis.

“Satu tersangka birinisal H, merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

menurutnya, warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro ini terbukti menyimpan 1 paket sabu seberat 29,15 gram.

“Ini merupakan tangkapan terbesar di awal Tahun 2020,” kata Arman.

Modus yang dilakukan H terbilang cerdik. Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam lampu meja belajar.

“Ini merupakan modus baru. Ini signifikan dalam pengembangan kasus narkotika,” ungkap Kapolresta.

Saat ini, lanjut Arman, pihaknya tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkat aktor intelektual peredaran barang yang merusak generasi bangsa ini.

“Kita dalami untuk membongkar dalang peredaran narkoba di Banyuwangi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Enam tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Sedangkan 7 tersangka peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.