Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Tiga Remaja Pengedar Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tiga orang remaja diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi. Ketiganya diamankan polisi lantaran terbukti mengedarkan pil koplo yakni pil yang masuk dalam daftar G jenis Pil Trihexyphenidil (Pil Trex) tanpa disertai ijin resmi.

Ketiganya adalah MSA (18) warga Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. MN (24) warga Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Dan HC (23) warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono menjelaskan, pada Senin (06/08/2018), MSA dan MN ditangkap di wilayah Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 113 butir pil Trex dan uang tunai Rp. 241 ribu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari itu juga petugas berhasil menangkap HC, ia diamankan petugas saat berada di dekat rumahnya.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 438 butir pil Trex yang dibungkus 4 buah plastik kecil yang berisikan 100 butir dan 1 bungkus plastik berisi 38 butir, serta uang tunai Rp. 541 ribu yang merupakan hasil penjualan pil Trex tersebut.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Rogojampi. Seluruh barang bukti dari para pelaku juga sudah kami sita sebagai barang bukti perbuatannya,” tegas Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya.